23.116 Warga Penajam Belum Miliki KTP

Bagus Purwa

E-KTP (L Gustian – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Sebanyak 23.116 warga dari 124.415 warga wajib kartu tanda penduduk (KTP) warga Kabupaten Penajam Paser Utara, belum memiliki KTP.

“Jumlah Penduduk Penajam Paser Utara mencapai 184 ribu jiwa, wajib KTP 124.415 jiwa dan yang sudah memilki KTP terdata 101.299 orang, sehingga masih ada sekitar 23.116 warga yang belum memiliki KTP,” ungkap Kepala Dinas Kependukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto.

Warga yang belum mengurus KTP, kata Suyanto, umunya adalah warga yang baru menginjak usia 17 tahun.

“Untuk warga yang belum memiliki kartu identitas kami minta segera mengurus ke Kantor Disdukcapil karena berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2007, jika tidak memiliki KTP akan didenda Rp100 ribu,” ujarnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara, Budi Santoso menegaskan, akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan.

“Penerapan perda itu, untuk menciptakan tertib administrasi di kalangan masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujarnya.

Petugas Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut Budi Santoso, akan melakukan razia KTP secara intensif dengan menyisir tempat keramaian dan wilayah rawan pendatang serta di jalan raya, untuk menetertibkan warga yang tidak memilki KTP.

“Razia Yustisi penegakan Perda Nomor 17 tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan itu, akan bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser,” katanya. (adv/log)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses