BLH Penajam Data Hutan Mangrove

Bagus Purwa

Penajam, helloborneo.com – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Penajam Paser Utara, melakukan pendataan hutan mangrove untuk melakukan pengawasan menjaga dan melestarikan hutan mangrove yang ada di daerah itu.

Sekretaris BLH Kabupaten Penajam Paser Utara Sodikin mengatakan, pendataan itu dilakukan setelah pihaknya, menerima laporan yang menyebutkan, kelestarian ribuan hutan mangrove terancam seiring dengan pembengunan wilauah itu.

“Kami lakukan pendataan untuk melakukan penanganan dan pengawasan, karena laporan ribuan hektare mangrove terancam rusak akibat aktivitas pembangunan,” ungkapnya.

Salah satu hutan mangrove yang terancam keberadaannya, kata Sodikin, yakni di wilayah pesisir Buluminung, Kecamatan Penajam seiring dengan penetapan Kawasan Industri Buluminung (KIB).

“Kami juga akan mengecek hutan mangrove di KIB. Karena kawasan itu, memiliki ribuan hekatre hutan mangrove. Kami akan cek langsung ke lapangan, apakah ada proses perizinan atau sudah ada anallisis dampak lingkungan (Amdal) atau belum,” jelasnya.

Berdasarkan aturan lanjut Sodikin, hutan mangrove yang digunakan untuk lahan pembangunan, maka pihak yang berkepentingan atau perusahaan harus mengganti dua kali lipat dari luasan hutan mangrove yang digunakan.

Selain itu menurutnya, BLH juga melakukan pantauan terhadap daerah-daerah pesisir yang terkena abrasi. Keberadaan hutan mangrove yang berada di kawasan pesisir pantai perlu dijaga kelestariannya. Karena, ancaman abrasi bisa datang setiap saat.

“Kami juga memasang papan larangan menebang pohon mangrove, untuk mencegah penebangan hutan mangrove,” ucapnya.

Sementara itu, Kabag Kehutanan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Penajam Paser Utara Sugino mengungkapkan berkisar 4.000 hektare hutan mangrove yang masuk KIB terancam dibabat habis. Selain untuk kebutuhan kawasan industri, sebagian lahan hutan mangrove sudah diklaim milik masyarakat.

“Sebagian hutan mangrove jelas tidak bisa diselamatkan karena masuk KIB dan sudah ditetapkan pemerintah melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ujarnya.

Namun sesuai Peratturan Daerah (Perda) nomor 24/2012 tentang Hutan Mangrove, tambah Sugino harus disisakan 30 persen untuk ruang terbuka hijau. Dan perusahaan yang membuka usaha di KIB dan menebang pohon mangrove, berkewajiban mengganti dua kali lipat luasan yang telah dijadikan kawasan industri.

“Perusahaan yang telah melakukan penanaman ulang, masih berkewajiban melakukan pemeliharaan sampai lima tahun,” tegasnya.(log)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses