Tiga Tersangka Pengadaan Lahan di Penajam Disidangkan

Bagus Purwa

 Ahmad Yusak, Kasi Pidsus Kejari Penajam (L Gustian – Hello Borneo)

Ahmad Yusak, Kasi Pidsus Kejari Penajam (L Gustian – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Tiga orang tersangka yang terlibat kasus dugaan penggelembungan harga pengadaan lahan seluas 10 hektare untuk pembangunan rumah murah di Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Penajam Ahmad Yusak, Selasa mengungkapkan, mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sutiman, kemudian Kabag Hukum, Heni Susanto dan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Khaeruddin yang pada tahun 2011 menjabat sebagai Camat Penajam mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.

Mantan pembangunan rumah murah di Nipah-Nipah itu, mulai disidangkan Selasa ini (14/4) di Pengadilan Tipikor Samarinda,” katanya.

Menurut Ahmad Yusak, agenda persidangan terhadap tiga tersangka tersebut, tahap dakwaan terhadap kegiatan pengadaan lahan seluas 10 hektare untuk pembangunan rumah murah di Nipah-Nipah yang dilakukan.

“Ketiga tersangka dikenakan pasal dua dan pasal tiga Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun panjara,” ujarnya

Tuntutan terhadap ketiga tersangka, kata Ahmad Yusak, akan terbukti dalam persidangan, karena banyak yang didakwakan terkait dengan penerapan pasal dua dan pasal tiga Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada ketiga tersangka tersebut.

Selain itu, tiga tersangka lainnya sudah dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Tipikor Samarinda, masing-masing asisten satu, Abdul Zaman dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Syamsul Qamar divonis empat tahun penjara serta Kasim Assegaf sebagai perantara atau makelar tanah divonis enam tahun penjara.

Selain itu, tiga tersangka lainnya sudah dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Tipikor Samarinda, masing-masing asisten satu, Abdul Zaman dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Syamsul Qamar divonis empat tahun penjara serta Kasim Assegaf sebagai perantara atau makelar tanah divonis enam tahun penjara.

Namun ketiganya masih melakukan upaya kasasi terhadap putusan Pengadilan Tipokor tersebut. Dan Kejalsaan Negeri Penajam Paser Utara, juga akan segera memanggil Kepala Badan Pertanahan Nasional setempat berinisial SA.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Penajam juga masih melakukan penyidikan terhadap Hn mantan Kabag Pemerintahan, AR mantan Kabag Perlengkapan serta Ab mantan Lurah Nipah-Nipah. Dan jika Kejaksaan Negeri menemukan kuat, ketiganta akan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus penggelembungan harga pengadaan lahan seluas 10 hektare untuk pembangunan rumah murah di Nipah-Nipah tersebut mencuat pada 2011. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, menjalankan proyek pengadaan lahan dengan anggaran Rp6,7 miliar.

Pada proses pengadaan lahan 10 hektare tersebut tim 9 bekerja sama dengan seorang perantara atau makelar tanah, Kasim Assegaf. Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara kemudian menemukan indikasi adanya ‘mark up’ atau penggelembungan harga , dimana harga tanah hanya Rp25 ribu per meter persegi nanun dibayar Rp55 ribu.

Temuan tersebut diperkuat oleh hasil audit investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dimana kerugian keuangan negara sebesar Rp3,25 miliar.(log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses