Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meringkus AM (46) dan Spt (42) warga Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Penangkapan AM dan Spt, dilakukan di kediaman AM pada hari Minggu (19/4) sekitar pukuk 23.00 Wita, setelah mendapatkan informasi dari warga terkait peredaran narkoba di Desa Girimukti,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Polisi Suyono, di Penajam, Rabu.
Saat melakukan penggeledahan dikediaman AM, lanjutnya, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara, menemukan barang bukti empat paket sabu seberat 0,64 gram senilai Rp2 juta, uang tunai Rp800 ribu, satu buah alat hisap atau bong lengkap dengan pipet yang masih terdapat sisa sabu.
Selain itu, kata Suyono, tim Opsnal Satresnarkoba juga mengamankan satu buah skop yang terbuat dari sedotan plastik, satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam serta barang bukti lainnya. Dengan melihat barang bukti yang diamankan, diduga AM merupakan pemakai sekaligus pengedar sabu.
“Dari barang bukti yang diamankan kami menduga AM pengedar sabu, kemudian pelaku dan barang bukti langsung amankan Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan AM mengaku sabu didapatkan dari Samarinda,” jelasnya.
Suyono menegaskan, kedua orang tersebut saat ini masih diperiksa intensif untuk mengembangkan jaringan pengedar narkoba yang lebih besar. Dan AM ditetapkan sebagai tersangka sebagai pemakai sekaligus bandar narkoba jenis sabu.
“AM sebagai bandar narkoba dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” ujarnya.
Sedangkan Spt sebagai pemakai narkoba jenis sabu, tambah Suyono dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (bp/log)