Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Perusahaan kelapa sawit PT Waru Kaltim Plantations (WKP), kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Fadliansyah, wajib menyiapkan kebun plasma seluas 20 persen dari sekitar 5 ribu hektare total lahan yang dikelola dan diberikan secara gratis kepada masyarakat.
“Selama ini, PT WKP belum siapkan kebun plasma gratis seluas 20 persen dari total lahan yang dikelola dan diberikan gratis kepada masyarakat, dengan alasan saat keluar perizinan usaha perkebunan, sebelum adanya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013,” ungkap Fadliansyah, di Penajam, Rabu.
Ia menjelaskan, perizinan usaha perkebunan PT WKP akan habis masa berlakunya, akhir tahun ini (2015). Dan untuk memperpanjang perizinan usaha perkebunan tersebut, PT WKP wajib menyiapkan lahan kebun plasma gratis seluas 20 persen dari total lahan yang dikelola sesuai Permentan Nomor 98 Tahun 2013.
“Saat habis izinnya, PT WKP akan memperpanjang izin dan proses perpanjangan izin itu mengacu pada Permentan Nomor 98 Tahun 2013. Jadi tidak ada alasan, PT WKP wajib sediakan plasma gratis untuk petani seluas 20 hektare dari total luas lahan yang dikelola,” tegas Fadliansyah.
Jika dalam proses perpanjangan perizinan usaha perkebunan PT WKP tidak sanggup menyediakan lahan kebun plasma gratis, lanjutnya, pemerintah daerah harus mempertimbangkan karena banyak investor yang berkeinginan mengelola perkebunan sawit di daerah ini.
Selama ini kata Fadliansyah, pola plasma yang dikelola PT WKP menggunakan lahan masyarakat. Namun masyarakat mengeluhkan dengan pola plasma yang dikelola oleh perusahaan tersebut, karena tidak ada kejelasan.
““PT WKP menggunakan sekitar 120 hektare lahan masyarakat bukan sebagian lahan yang dikelola PT WKP untuk program plasma yang dikelola PT WKP, dan masyarakat mengeluhkan program plasma yang dijalankan perusahaan itu,” ujarnya. (adv/bp/*esa)