Cak Ris
Paser, helloborneo.com – Jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Paser akhirnya memeriksa sejumlah pejabat terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi anggaran program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Selain saksi terlapor, penyidik juga memintai keterangan dari sejumlah saksi lain diantaranya memanggil Camat Tanjung Harapan Rabiyanti dan dan Kepala Satuan Kerja (Satker) PNPM Mandiri Pedesaan Tanjung Harapan.
“Kami telah meminta keterangan Camat Tanjung Harapan dan Kepala Satuan Kerja (Satker) PNPM Mandiri Pedesaan terkait kasus ini. Pemanggilan mereka terkait peran mereka dan juga terkait pengawasan penyaluran SPP tersebut karena mereka juga turut bertanggungjawab,” beber Kasat Reskrim Polres Paser AKP Aldi Alfa Faroqi didampingi Kanit Tipikor Iptu Yulianto Eka Wibawa kepada helloborneo.com.
Meski belum menetapkan tersangka, Iptu Yuli mengaku saat ini sudah lebih 35 orang diperiksa terkait dugaan penyelewengan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan Negara mencapai Rp 132.608.000 itu.
Dijelaskan Yuli, dari hasil perhitungan sementara,pihaknya mendapati ada dugaan kerugian negara pembukuan SPP UPK tersebut. “Ini diketahui dari audit BPKP terhadap pelaksanaan SPP PNPM pada periode 2011 – 2013.
Modus penyelewengan yaitu ada dana setoran yang tak dimasukkan dalam pembukuan dan digunakan oleh oknum pengurus UPK. Sehingga saat dihitung ada selisih anggaran dalam audit BPKP sebesar Rp 132.608.000,” kata Kanit Yuli.
“Beberapa kelompok sudah lunas. Tapi dalam pembukuan masih ditulis ada tunggakan,” tambah Yuli. (ris/*log)