Buruh Bangunan di Penajam Tipu Ratusan Juta

AH Ari B

Penajam, helloborneo.com – Cece Hairudin (49) Seorang buruh bangunan di Mariango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menipu calon pengusaha kelapa sawit dari Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, yang akan mencari lahan perkebunan sawit di daerah itu.

Kanit Reskrim Polsek Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Inspektur Dua Pudjo, Jumat, mengungkapkan, Cece Hairudin berhasil menggasak uang ratusan juta milik korban, yang belakangan diketahui untuk membiayai kebutuhan hidup ketiga istrinya.

Menurutnya, awalnya korban berniat mencari mencari lahan seluas 20 hektare untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit di daerah Mariangao, Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, melalui perantara adiknya.

Korban akhirnya bertemu dengan pelaku (Cece Hairudin) warga setempat yang menawarkan lahan miliknya dengan luasan 20 hektare seharga Rp275 juta .

Korban yang mempercayai pelaku, kata Pudjo, membayar uang muka sebesar Rp55 juta pada bulan Januari 2015. “Korban dan pelaku menyepakati sisa pembayaran sekisar Rp135 juta akan dibayarkan sete;ah sertifikat tanah itu selesai diurus,” ujarnya.

Setelah mengetahui tanah yang dijual tersebut bukan milik Cece Hairudin, tapi milik orang lain, lanjut Pudjo, korban yang merasa tertipu melaporkan ke Polsek Penajam, Selasa (5/5). Dimana korban telah melakukan pembayaran sebanyak dua kali kepada Cece Hairudin sebesar Rp140 juta.

“Masing-masing pembayaran dilakukan pada bulan Januari dan bulan April 2015. Akhirnya pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Penajam, Rabu (6/5) sekitar pukul 02.00 Wita untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Pudjo menjelaskan, dari keterangan Cece Hairudin juga telah menjual tanah yang sama kepada orang lain seharga Rp375 juta dan telah dibayar lunas.

Uang hasil penipuan sekisar Rp500 juta tersebut digunakan Cece Hairudin untuk keperluan hidup bersama ketiga istrinya. “Atas perbuatannya itu,pelaku ( Cece Hairudin) kami ditahan di Mapolsek Penajam dan terancam pasal 378 tentang penipuan dengan hukuman minimal empat tahun penjara,” katanya. (bp/*log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.