Kambolo’
Penajam, helloborneo.com – Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur akan melakukan evaluasi terhadap seluruh tenaga pendidik atau guru berstatus pegawai negeri sipil atau PNS terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008.
“Kami akan lakukan evaluasi guru berkaitan dengan PP Nomor 14 Tahun 2008 tentang guru, disebutkan guru PNS tidak diperkenankan menjabat struktural sebelum masa bakti delapan tahun dan dilarang pindah keluar daerah sebelum empat tahun mengabdi,” jelas Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin, di Penajam, Senin.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan melakukan evaluasi terhadap guru PNS tersebut, lanjutnya, karena terdata sedikitnya 14 tenaga pendidik yang menjabat pada jabatan struktural sebelum masa bakti delapan tahun.
“Para guru itu nantinya bisa kembali sebagai tenaga pendidik sesuai peraturan atau tetap menjabat distruktural tapi dipastikan mereka tidak bisa naik pangkat pada periode berikutnya,” kata Alimuddin.
Adanya 14 guru yang belum delapan tahun mengajar itu diangkat menjadi pejabat struktural, kata dia, tidak terlepas dari kesalahan BKD. Selain itu BKD juga akan melakukan evaluasi penempatan PNS diseluruh instansi , karena ada beberapa PNS yang ditempatkan tidak sesuai dengan disiplin pendidikannya.
“Mutasi yang lalu, terdapat 100 PNS yang dipindahkan karena tidak sesuai dengan formasi jurusannya. Kalau untuk tataran jabatan struktural tidak terlalu dipersoalkan. Karena mereka telah memiliki banyak pengalaman,” ungkap Alimuddin.
Salah satu contoh, tambahnya, ada staf yang memilki kualifikasi pendidikan sosial atau sarjana sosial ditempatkan di Dinas Pekerjaan Umum. Secara kualifikasi pendidikan penempatan itu tidak tepat, sehingga staf yang bersangkutan dipindahkan ke kelurahan.
“Penempatan para PNS harus disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan, dan harus berani menyampaikan kepada pimpinan bahwa yang bersangkutan belum memenuhi syarat atau kualifikasi pendidikannya tidak sesuai karena pimpinan tidak megetahui secara detail data-data kepegawaian,” jelas Alimuddin. (bp/*esa)