FSPTI Kaltim Protes Permenhub No. 53 Tahun 2015

Cak Ris

Paser, helloborneo.com – Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 53 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan menteri perhubungan No 60 tahun 2014 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal menjadi polemik.

Anggota Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Inkop TKBM) Pelabuhan Seluruh Indonesia melakukan protes terkait terbutnya Permenhub tersebut dan meminta agar ada revisi dan pencabutan ke jajaran Dirjen Hubungan Laut untuk dilanjutkan ke menteri perhubungan .

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (DPD-FSPTI) Kaltim Muhammad Nasir mengatakan, saat menggelar audensi, pihaknya diterima l Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R Mamahit di ruang rapat Operation room Gd Karsa Lt 4 Kemenhub Jakarta.

Disebutkannya protes disampaikan tak hanya oleh perwakilan daerah saja, tetapi juga disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSPTI dan DPD SPTI se Indonesia. “Ada 8 poin penting yang diharapkan bisa menjadi perhatian menteri perhubungan. Salah satunya pencabutan dan revisi Bab II pasal 3 ayat (4) Permenhub No 60 Tahun 2014.

Adanya Permenhub itu menimbulkan keresahan di daerah, karena bisa memunculkan konflik antara TKBM dengan beberapa tenaga kerja disekitar pelabuhan,” beber Nasir kepada helloborneo.com.

Perjuangan untuk memprotes kebijakan tersebut, tambah dia, sudah mendapat restu dari beberapa pihak. Diantaranya gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan beberapa petinggi di kaltim. Dan juga didukung oleh beberapa perwakilan anggota TKBM seluruh Indonesia. (ris/*log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.