Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Jaksa peneliti Kejaksaan Negeri atau Kejari, kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, masih melakukan penelitian terhadap berkas kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) Girimukti, Kecamatan, yang dilimpahkan oleh Polres setempat.
“Berkas kasus dugaan korupsi yang dilimpahkan Polres Penajam Paser Utara itu masih dalam tahap satu, masih perlu diteliti oleh jaksa peneliti terkait kelengkapan formil dan materilnya,” ungkap Ahmad Yusak, di Penajam, Selasa.
“Kami masih pelajari dulu berkas itu, kalau masih ada kekurangan, maka berkas kasus dugaan korupsi ADD Girimukti itu akan kami kembalikan ke penyidik Polres,” katanya.
Berkas yang diterima dari Polres Penajam Paser Utara tersebut, kata Ahmad Yusak, harus diteliti terlebih dahulu. Dan jika terdapat kekurangan persyaratan formil dan materil, berkas akan dikembalikan kepada penyidik Polres karena yang menangani kasus tersebut adalah Polres Penajam Paser Utara.
“Kami belum bisa menarik kesimpulan keterlibatan pihak lain selain Oi sebelum rampung mempelajari berkas itu. Kalau perkembangan kasus ada tidaknya keterlibatan pihak lain itu kewenangan penyidik Polres karena kasus itu ditangani Polres,” jelasnya.
Sebelum berkas dugaan penyelewengan ADD itu dilimpahkan Polres Penajam Paser Utara kepada Kejari setempat, Polres telah menetapkan Manajer Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Indah Lestari berinisial Oi sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi ADD Girimukti, 21 April 2014 lalu.
Kasus dugaan korupsi tersebut, berawal ketika Pemerintah Desa Girimukti membentuk LPD dan menunjuk Oi sebagai manajernya pada Desember 2009. Manajer LPD Indah Lestari itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan ADD Girimukti yang bersumber dari APBD Kabupaten Penajam Paser Utara.
Tahun 2009 LPD itu mendapatkan modal melalui ADD sekisar Rp232 juta, kemudian pada tahun 2010 Pemerintah Desa Girimukti kembali mengucurkan dana berkisar Rp100 juta sehingga total modal LPD Indah Lestari mencapai sekitar Rp332 juta.
Namun, anggaram sebesar itu hanya Rp75 juta yang disalurkan untuk kredit masyarakat, sedangkan sisanya Rp257 juta diduga dipergunakan Oi untuk kepentingan pribadi. Dan penggunaan dana LPD oleh tersangka tanpa melalui prosedur dan mekanisme sesuai dengan aturan perkreditan yang berlaku sehingga Oi diduga telah melakukan penyimpangan penggunaan dana LPD tersebut. (bp/*esa)