Kambolo’
Penajam, helloborneo.com – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu selama periode Januari – April 2015.
“Delapan kasus narkoba yang kami ungkap itu, tidak ada jenis ganja dan lainnya. Rata-rata yang kami ungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” jelas Kasat Reskoba Polres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Suyono, di Penajam, Selasa,
Pengungkapan kasus peredaran narkoba selama Januari – April 2015, kata Suyono, Satreskoba tergolong berhasil melakukan pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Karena berhasil mengungkap kasus hanya selisih satu kasus dari pengungkapan kasus narkoba selama 2014 lalu, yakni sebanyak 9 kasus.
Suyono menyatakan, dari delpan kasus yang dapat diungkap tersebut terdapat 12 orang tersangka karena tiga kasus narkoba yang diungkap memiliki lebih dari satu orang tersangka. Dan berdasarkan pengakuan para tersangka, pengedar narkoba memiliki jaringan dari kota-kota besar di Kalimantan Timur (Kaltim).
“Ada kasus yang tersangkanya dua sampai tiga orang. Para tersangka mengaku barang bukti narkoba jenis sabu itu didapat dari Balikpapan dan Samarinda.” Jelasnya.
Dari 12 tersangka yang terdiri dari lima orang pemakai dan tujuh orang pengedar tersebut, lanjut Suyono, Satreskoba berhasil menyita barang bukti narkoba golongan satu atau sabu seberat 21,66 gram. Dan selama satu tahun hanya ditargetkan mengungkap 5 kasus narkoba. namun Satreskoba Polres Penajam Paser Utara, mampu mengungkap delapan kasus sepanjang Januari – April 2015 ini.
Ia mengungkapkan, target pengungkapan kasus narkoba tersebut sesuai dengan anggaran yang didapat Satreskoba sekisar Rp75 juta per tahun. besaran anggaran itu cukup kecil, karena untuk mengungkap satu kasus mulai dari penyelidikan dan penangkapan sampai tahap persidangan membutuhkan biaya Rp15 juta. (bp/*esa)