KSTR Belum Bisa Diterapkan Kepada Semua Warga Penajam

Subur- Humas Setkab Penajam Paser Utara

 

Larangan merokok terpampang dipintu Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara (Subur - Setkab Penajam Paser Utara)

Larangan merokok terpampang dipintu Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara (Subur – Setkab Penajam Paser Utara)

Penajam, helloborneo.com – Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sudah disahkan oleh DPRD setempat beberapa waktu lalu, namun belum dapat diterapkan kepada semua masyarakat di daerahitu.

Setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat. Hal itu dijamin oleh UUD 1945, khususnya Pasal 28 H ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Memang untuk menanggulangi akibat merokok serta menghormati hak asasi manusia, pemerintah telah mengatur keberadaan produk tembakau, terutama rokok agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perokok, keluraga, masyarakat dan lingkungan.

Selain itu, dalam peraturan pemerintah tersebut, dinyatakan penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan harus dilakukan oleh pemerintah dengan cara mewujudkan kawasan sehat tanpa rokok dibeberapa tempat.

Kawasan sehat tanpa rokok tersebut, antara lain ditempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar dan tempat bermain anak, tempat ibadah serta angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Namun pemerintah juga harus menyiapkan tempat khusus bagi para perokok untuk menghormati hak para perokok.

Kawasan sehat tanpa rokok, memang belum dapat diterapkan kepada semua masyarakat termasuk di Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan alasan menghilangkan kebiasaan merokok sulit dan perlu waktu serta belum adanya ketersediaan kawasan bagi perokok dan sebagainya.

Namun sejumlah warga juga tidak sedikit yang berkomitmen tidak merokok, dengan alasan merokok mengganggu kesehatan baik diri sendiri maupun orang lain. Sehingga ditempat-tempat tertentu warga bersangkutan tidak merokok.

Salah satunya terlihat di Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, dipintu masuk ruangan terpampang larangan merokok. Sehingga seluruh pegawai dilarang merokok di ruangan kerja. Termasuk tamu yang datang juga tidak diperbolehkan merokok dalam ruangan.

Salah satu staf Humas dan Protokol Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Priono, di Penajam, Jumat, menyatakan, bahwa merokok selain merugikan kesehatan, harga rokok juga mahal sehingga uang untuk membeli rokok disisihkan untuk kebutuhan lainnya.

Priono sangat mendukung Perda kawasan tanpa rokok yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan DPRD setempat menyetujui adanya perda KSTR tersebut. Dan diharapkan Perda itu dapat segera menjadi salah satu produk hukum yang kuat di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Namun pemerintah daerah, lanjutnya, juga harus mencarikan solusi untuk masyarakat Penajam Paser Utara yang perokok. Yaitu dengan menyediakan “smoking area” atau kawasan bebas untuk merokok bagi para perokok yang representatif dan nyaman ditempat-tempat tertentu.

Hal senada diungkapkan staf Humas dan Protokol Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara lainnya, Hendra, merokok dapat merugikan diri sendiri, termasuk orang lain. Apalagi dalam ruangan ber AC dampaknya polusi asap rokok menyebabkan sesak nafas.

“Mudah-mudahan komitmen kami dan teman-teman ini menjadi inspirasi bagi orang lain, khususnya di Penajam Paser Utara. Kerena kita tahu meroko kmerugikan diri sendiri, termasuk orang lain disekitar kita,” katanya. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.