66 Izin Tambang Batubara Penajam Dicabut

Subur – Humas Setkab Penajam Paser Utara

Penajam – helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menyatakan telah mencabut sebanyak 66 Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara yang telah diterbitkan setelah melakukan lima tahapan evaluasi pada 148 perusahaan yang memiliki IUP.

Evaluasi yang dijadikan dasar acuan yaitu peraturan mengenai masa berakhirnya IUP, evaluasi penatausahaan perizinan yang meliputi; masa berlaku IUP, kewajiban pelaporan berdasarkan peraturan yang berlaku dan yang tercantum dalam surat keputusan. Kemudian kewajiban finansial berdasarkan peraturan yang berlaku dan tercantum dalam surat keputusan, pengembalian IUP, lokasi izin dalam hutan konservasi serta keputusan PTUN.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten PPU, Wahyudi Nuryadi saat dikonfirmasi mengatakan 66 IUP batu bara yang dicabut memiliki lokasi izin di dalam hutan konservasi taman hutan rakyat (tahura), dan berdasarkan sub koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kaitan pendataan perizinan perusahaan tambang.

“Sebagian besar lokasi tambang batu bara yang telah dicabut IUP nya berada di Kecamatan Sepaku, kemudian Penajam, Waru dan Babulu yang tidak memiliki nilai ekonomis untuk dilanjutkan izinnya,” ungkapnya.

Wahyudi mengakui, pihaknya telah berulangkali memberikan surat peringatan. “Bahkan ada yang 3 kali menerima surat peringatan karena tidak langsung mengelola kawasan pertambangannya, rata-rata mereka tangan kedua yang menjual IUP kepada pengusaha lain,” beber Wahyudi.

Ditambahkan Wahyudi, setelah dicabut memang ada komplain dari pihak perusahaan yang IUP nya dicabut, namun itu bukan menjadi persoalan bagi karena pihaknya menegakkan aturan sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.