Dika
Penajam, helloborneo.com – Berkas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka anggota polisi, kata Kapolres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Ajun Komisris Besar Joudy Mailoor, sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Kasus KDRT yang melibatkan anggota polisi, terus kami proses. Dan Kami juga telah melakukan pemeriksaan ahli,” kata Kapolres Joudy Mailoor, di Penajam. Senin
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli, lanjutnya, Dendy Yudhistira yang merupakan salah satu anggota polisi tersebut terbukti melakukan kekerasan psikis, sehingga istri tersangka (Deby Ayunda Nila Sari) mengakhiri hidupnya dengan cara menenggak cairan pembersih lantai hingga meninggal dunia.
“Dendy kami tetapkan tersangka karena melakukan kekerasan psikis yang membuat orang lain meninggal dunia. Berkas tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Penajam, tinggal menunggu tahap kedua,” ungkap Joudy Mailoor.
Barang bukti dan tersangka, tambahnya, belum diserahkan ke pihak kejaksaan. karena tersangka dikenakan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 5 huruf b Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman di bawah 3 tahun penjara.
“Ancamannya hanya di bawah 3 tahun penjara sehingga tersangka belum kami tahan, tapi tetap dalam pengawasan,” tegas Joudy Mailoor.
Kasus KDRT yang melibatkan oknum polisi tersebut, terjadi awal Desember 2014 lalu. Dimana Deby Ayunda Nila Sari (25) yang mengakhiri hiudpnya dengan meminum cairan pembersih lantai di rumahnya di kawasan Perumahan Rawa Indah Blok P, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam.
Deby Ayunda Nila Sari mengakhiri dengan cara seperti itu, lantaran sakit hati karena suaminya memiliki wanita idaman lain. (bp/*esa)