Suherman
Penajam, helloborneo.com – Pengelolaan legalitas aset barang, kata Assisten I Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Ali Rahman, selalu mendapat rekomondasi dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Kalimantan Timur (Kaltim) untuk dilakukan pembenahan.
“Rekomendasi untuk dilakukan pembenahan dari auditor BPKP itu sampaikan setiap tahun setelah melakukan audit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara,” ungkap Ali Rahman, di Penajam, Selasa.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaharaga (Disdikpora), kata dia, hanya terdapat sekitar 10 persen dari ratusan gedung sekolah yang memiliki legalitas. Gedung puskesmas yang berada di lokasi bekas transmigrasi serta fasiltas umum dan fasilitas sosial belum memilkii sertifikat
“Banyak puskesmas serta fasiltas umum dan fasilitas sosial belum punya sertifikat dari departeman transmigrasi, kecuali sertifikat hak milik warga bersangkutan yang transmigrasi,” ujar Ali Rahman.
Menurutnya, permasalahan pemberian hibah kepada instansi vertikal yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi perhatian khusus. Status hibah tersebut harus diselesaikan dengan baik sehingga instasi terkait dapat mengusulkan anggaran belanja masing-masing.
“Permasalahan ini harus menjadi perhatian dan diselesaikan secepatnya karena rawan sekali gugatan dari masyarakat, yang sering terjadi di kabupaten ini. Kwalitas aset ini harus dapat ditingkatkan menjadi kepemilikan agar pelayaanan prima dimasyarakat dapat di tingkatkan,” kata Ali Rahman.
Bidang Kepala Bidang Pelatihan dan Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Indah Rukmawati mengatakan, diklat dan pelatihan pengelola barang dan aset daerah dilakukan sebagai acuan untuk perencanaan kebutuhan barang milik daerah.
“Proses pengelolaan itu sampai dengan berakhir pengunaan barang milik daerah dan pemanfaatan pindah tangan sampai dilakukan penghapusan barang milik daerah itu,” katanya.
Pemahamahan pengelolaan aset daerah tersebut, sangat penting untuk mewujudkan aparatur yang presfesional, di bidang pengelolaan aset untuk terwujudnya administratif aset menuju pengelolaan keuangan daerah, wajar tanpa pengecualian (WTP). (bp/*esa)