AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Seluruh Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, wajib membuat rencana pencapaian kinerja atau sasaran kerja pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai bersangkutan.
“Pegawai baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun non PNS mulai tahun ini (2015) wajib membuat SKP untuk dasar penilaian kinerja masing-masing,” kata Kepala Bidang Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairudin, di Penajam, Rabu.
Sasaran kerja pegawai atau SKP tersebut, lanjutnya, merupakan unsur penilaian prestasi kerja yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. SKP itu bersifat wajib bagi seluruh pegawai sebagai dasar penilaian prestasi kinerja yang akan dievaluasi setiap semester.
“Setiap pegawai baik PNS maupun non PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara harus menyusun SKP yang berisi target pencapaian dan sasaran kinerja,” tegas Khairudin.
Penyusunan SKP tersebut, kata dia, bersifat wajib bagi PNS dan non PNS. Jika tidak menyusun SKP, maka pegawai bersangkutan dianggap tidak bekerja dan terancam sanksi disiplin pegawai. Dan SKP dijadikan pertimbangan dalam persyaratan kenaikan pangkat setiap pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
“SKP untuk pertimbangan kenaikan pangkat bagi setiap pegawai, dan pegawai yang tidak menyusun SKP akan terkena sanksi disiplin,” ujarn Khairudin.
Selain itu BKD Kabupaten Penajam Paser Utara, tambahnya, juga akan melaksanakan analisis jabatan (anjab) khusus bagi tenaga honorer. Rencana anjab tersebut, akan dilaksanakan bulan Juni 2015 sebagai evaluasi beban kerja masing-masing tenaga honorer. (bp/*esa)