Satlantas Penajam Tilang Puluhan Pengendara

Dika

 

Anggota Satalntas Polres Penajam Paser Utara, memeriksa pengendara roda dua saat Operasi Patuh Mahakam 2015 (Dika - Hello Borneo)

Anggota Satalntas Polres Penajam Paser Utara, memeriksa pengendara roda dua saat Operasi Patuh Mahakam 2015 (Dika – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengenakan sanksi tilang puluhan pengendara roda dua maupun roda empat yang melanggar peraturan lalu lintas dalam Operasi Patuh Mahakam yang mulai digelar 27 Mei sampai 9 Juni 2015.

“Puluhan pengendara dikenakan sanksi tilang dan sanksi teguran. Pengendara yang ditilang didominasi pengendara roda dua, ada yang tidak menegenakan helm dan tidak memiliki SIM,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Seto Handoko, di Penajam, Kamis.

Operasi Patuh Mahakam yang dilaksanakan selama 14 hari di seluruh wilayah Penajam Paser Utara tersebut, lanjutnya, mengutamakan penegakan hukum sehingga pengguna jalan atau pengendara yang melanggar aturan lalu lintas langsung dikenakan sanksi tilang.

Selain melakukan penegakan hukum pada Operasi Patuh Mahakam, kata Seto Handoko, juga melakukan sosialisasi keselamatan berkendara dibeberapa titik, seperti pelabuhan klotok, pelabuhan feri dan terminal dengan membagikan sejumlah stiker tentang ajakan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

“Pembinaan kepada pelanggar lalu lintas dikenakan tilang dan harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser, serta kami lakukan sosialisasi beberapa tempat keramaian,” ujarnya.

Seto Handoko mengharapkan, dengan pelasanaan Operasi Patuh Mahakam 2015 dapat meningkatkan ketertiban dan kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Ia menyatakan, sasaran pelanggaran pada Operasi Patuh tersebut kata dia, kendaraan roda empat yang berlebihan muatan dan kendaraan roda empat dengan bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut orang. Karena tidak sesuai dengan peruntukan, sehingga sangat membahayakan dan rawan kecelakaan.

Sasaran lainnya tambahnya, kendaraan roda empat yang tidak layak jalan atau tidak laik pakai yang dipaksakan untuk beroperasi serta pengguna kendaraan roda dua yang melawan arus dan tidak menggunakan helm. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.