AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Tohar menegaskan, pemerintah akan memberikan sanksi berupa pemotongan uang tunjangan terhadap para pegawai negeri sipil (PNS) yang bolos kerja atau tidak masuk kerja tanpa keterangan.
“Pemerintah tidak segan-segan untuk menindak PNS yang membolos dengan cara memotong uang tunjangan per bulannya” ungkap Tohar, di Penajam, Selasa.
Penerapan peraturan tersebut, kata dia, karena masih banyak pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan. Dan pemerintah sudah memberikan sanksi pemotongan uang tunjangan terhadap dua PNS karena tidak masuk kerja tanpa keterangan.
“Satu orang PNS yang bekerja di Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara dan satu PNS di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) telah diberikan sanksi pemotongan tunjangan karena bolos kerja,” jelas Tohar.
“Tahapan pemberian sanksi terhadap PNS itu diterapkan sesuai pelanggaran yang dilakukan PNS bersangkutan,” ujarnya.
Pemberian sanksi tersebut, lanjut Tohar, tidak hanya untuk PNS, namun juga untuk tenaga honorer di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebagai tanggung jawab sesuai dengan kontrak kerja yang ditandatangani honorer bersangkutan.
“Ketegasan pemerintah itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2007 tentang Disiplin Pegawai,” katanya.
Pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, tambah Tohar, juga harus tegas dan bertanggung jawab secara moral terkait disiplin pegawai yang ada dibawahnya, baik pegawai yang berstatus PNS maupun tenaga honorer.
“Pimpinan SKPD harus tegas, jika tidak tegas terhadap pegawai yang kurang disiplin atau sering bolos kerja akan kami tegur dan akan menjadi catatan, bahkan bakal kena sanksi,” tegasnya. (bp/*esa)