Pembangunan Jembatan Penajam-Balikpapan Tunggu Penetapan “Clearance”

AH Ari B

 

 

Penajam, helloborneo.com – Pelaksanaan Pembangunan jembatan penghubung Penajam Paser Utara-Balikpapan, Kalimantan Timur, masih menunggu keputusan Kementerian Perhubungan terkait penetapan “clearance” atau tinggi ruang bebas jembatan setinggi 50 meter dari permukaan air laut tertinggi.

“Kami optimis pembangunan jembatan penghubung itu akan terwujud.Pelaksanaan pembangunan masih menunggu putusan ketetapan Kementerian Perhubungan terkait usulan tinggi ruang bebas jembatan Penajam Paser Utara-Balikpapan setinggi 50 meter,” jelas Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar, di Penajam, Jumat.

Menurut bupati, pemerintah daerah telah berusaha untuk mengawal proses pembangunan jembatan penghubung dengan titik Nipah-Nipah, Penajam Paser Utara dan Melawai, Balikpapan tersebut, dengan menemui dan menjalin komunikasi Menteri Kemaritiman.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut Yusran Aspar, juga mengangkat tenaga ahli yang diharapkan dapat menjalin komunikasi dengan Wakil Presiden, Jusuf Kalla sehingga pembangunan jembatan penghubung dapat segera terealisasi.

“Saya harapkan agar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait ikut memantau setiap perkembangan proses pembangunan di tingkat pusat agar segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

“Jika pembangunan jembatan tidak bisa terbangun di masa kepemimpinan saya, paling tidak semua administrasi pembangunan rampung. jadi pembangunan bisa dilaksanakan kapan saja, karena semua kajian sudah lengkap,” kata Yusran Aspar.

Sebelumnya, untuk menetapkan “clearance” atau tinggi ruang bebas jembatan setinggi 50 meter dari permukaan air laut tertinggi, tim teknis dari Dirjen Perhubungan Laut melakukan analisa terhadap usulan “clearance” tersebut.

Analisa dilakukan karena data dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan menyebutkan, pada 2013 dan 2014 kapal yang melintas di teluk Balikpapan memiliki ketinggian tiang sekitar 55 sampai 58 meter.

Selain itu, PT Pelindo IV Balikpapan juga menyatakan, kapal MV Brave Haralambos dengan tinggi tiang sekisar 62.037 pernah berlabuh di Pelabuhan Balikpapan. Dan Dewan Pimpinan Daerah National Shipowners Association (DPD INSA) Kaltim, merekomendasikan ketinggian ruang bebas jembatan maksimum 65 sampai 68 meter.

Namun, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 68 tahun 2011, tentang Alur Pelayaran Laut menyebutkan perhitungan faktor keamanan 10 persen, maka tinggi ruang bebas jembatan permukaan air laut tertinggi 49 meter dan selanjutnya konsultan mengusulkan setinggi 50 meter.

Sehingga untuk menetapkan usulan tinggi ruang bebas tersebut, tim teknis melakukan perlu analisa terhadap spesifikasi teknis kapal-kapal yang melintas saat ini di teluk Balikpapan serta memprediksi kapal-kapal yang melintas di Teluk Balikpapan di masa yang akan datang. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.