Dika
Penajam, helloborneo.com – Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Yusran Aspar, menegaskan Dinas Pertanian dan Peternakan untuk mengambil langkah hukum terkait lahan peternakan Trunen, di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku yang diklaim masyarakat setempat.
“Apabila masyarakat tidak bisa diajak bernegosiasi ambil langkah hukum. Lahan itu dulu masuk KBK (kawasan budidaya kehutanan), seharusnya tidak ada klaim dari masyarakat,” tegas Yusran Aspar, di Penajam, Senin.
Ia menyatakan, juga telah meminta kepada camat dan kepala desa untuk mencabut surat segel yang telah dikeluarkan tersebut, seharusnya camat dan kepala desa setempat tidak mengeluarkan surat kepemilikan tanah untuk warga.
“Kepala desa dan camat itu salah, karena telah mengeluarkan surat kepemilikan tanah untuk warga,” kata Yusran Aspar.
Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Penajam Paser Utara, kata Sekretaris Dinas Peternakan dan Pertanian, Sunardi mengatakan, kesulitan untuk menjalankan program pengembangan peternakan sapi di Peternakan Trunen tersebut, karena seluas 200 hektare untuk pengembagan peternakan sapi terdapat 50 hektere diantaraya diklaim oleh warga setempat.
Adanya sengketa lahan tersebut, lanjutnya, praktis program Unit Pelaksana Teknis (UPT) Trunen kesulitan menjalankan program pengembangan peternakan sapi di lokasi tersebut. Keluarnya surat segel lahan, tambahnya, tidak terlepas dari peran kepala desa dan camat setempat.
“Warga disekitar lahan milik UPT Trunen itu sudah membuat surat segel tanah, dan masalah ini belum ada penyelesaian sampai sekarang,” ungkap Sunardi.
“Ada surat segel baru diterbitkan September 2014, seharusnya camat dan kepala desa tahu kalau lahan itu masuk dalam kawasan peternakan UPT Trunen,” katanya. (bp/*esa)