Plt Sekkab Penajam : Pemerintah dan Satuan Kerja Wajib Susun LKIP

Iskandar – Humas Setkab Penajam Paser Utara

 

Pelaksa tugas Sekretari Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar saat membuka bimbingan teknis penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (Iskandar - Humas Setkab Penajam Paser Utara)

Pelaksa tugas Sekretari Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar saat membuka bimbingan teknis penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (Iskandar – Humas Setkab Penajam Paser Utara)

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah beserta satuan kerja perangkat daerah (SKPD), kata Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Tohar, diwajibkan untuk menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ( LKIP) sebagai bentuk penjabaran prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Penyusunan LKIP itu, sebagai upaya penyampaian informasi kinerja perangkat daerah kepada masyarakat dan pemangku kepentingan,” kata Tohar saat membuka bimbingan teknis penyusunan LKIP Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Penajam Paser Utara, Senin.

Menurutnya, seiring dengan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, pemerintah didorong untuk mengembangkan dan menerapkan sistem pertanggungjawaban kinerja dengan jelas, tepat dan teratur erta efektif.

“Ada empat indikator agar sebuah pemerintahan dikatakan baik, yaitu dilihat dari tingginya tingkat akuntabilitas, transparansi dan keterbukaan serta supremasi hukum,” jelas Tohar.

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, lanjutnya, juga dapat menjadi sarana evaluasi pencapaian visi, misi, dan tujuan perangkat daerah, sehingga kedepannya dapat menentukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kinerja instansi yang bersangkutan.

Selain itu, jika dikaitkan dengan birokrasi reformasi, kata dia, ada tiga sasaran penting, yaitu terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, nepotisme, terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.

“Semua itu berkaitan dengan penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Walau LKIP bukan satu-satunya faktor penentu penilaian BPK, tapi LKIP menjadi dasar BPK melihat akuntabilitas instansi daerah,” jelas Tohar.

“Seluruh perangkat daerah berkewajiban menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih,” tegasnya.

Tohar menjelaskan, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), pemerintah daerah dituntut melakukan “rivew” atau menganalisa kembali laporan kinerja yang merupakan kewajiban instansi pemerintah dalam mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan program instansi bersangkutan.

Bimbingan teknis penyusunan LKIP tersebut, tambahnya sangat penting untuk mengetahui persamaan persepsi serta keseragaman dan penyempurnaan dalam penyusunan LKIP, sebagai bahan informasi maupun bahan evaluasi kinerja di masa mendatang sehingga terwujud pelayanan prima terhadap masyarakat. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses