Kajari Penajam : Pengadaan Barang dan Jasa Dominasi Kasus Korupsi

Bagus Purwa

 

Penajam, helloborneo.com – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Zullikar Tanjung mengungkapkan, mayoritas tindak pidana korupsi yang terjadi di kabupaten setempat dari pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa.

“Kegiatan pengadaan barang dan jasa mendominasi kasus korupsi yang sedang kami tangani di daerah ini.” kata Kajari Zullikar Tanjung, usai memaparkan materi di seminar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam rangka pengelolaan keuangan dan aset negara di satuan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupeten Penajam Paser Utara, Rabu.

Modus dari tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa tersebut, kata dia, karena adanya “mark up” atau penggelembungan harga serta barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

“Dari kasus yang ada penggelembungan harga dan spesifikasi barang tidak sesuai, sehingga menjadi temuan dugaan korupsi itu,” ujar Zullikar Tanjung.

Ia menjelaskan, ada celah terjadinya penyimpangan dalam melakukan pengelolaan keuangan dan aset di lingkungan pemerintah, termasuk belanja modal di sekolah. Dengan adanya celah tersebut berdampak pengelolaan keuangan dan aset disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan aset pemerintah tersebut, lanjut Zullikar Tanjung, perlu dilakukan upaya-upaya pencegahan secara berkesinambungan, salah satunya melalui forum seminar terkait anti korupsi.

Pelaksana harian Kepala Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara, Marjani mengatakan, seluruh insan pendidikan harus aktif dalam kegiatan pencegahan korupsi. Dimana anggaran pendidikan sangat besar, termasuk dari dana hibah sehingga harus waspada dalam pemanfaatan dan pengelolaannya.

“Jangan terlalu takut dengan ketentuan yang ada, sehingga program tidak dilaksanakan atau anggaran yang ada tidak dipergunakan. Belanjakan anggaran atau laksanakan program dengan tertib mengikuti atauran yang berlaku,” katanya. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.