Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Dua wanita berinisial Amh (22) warga RT 011 Kelurahan Nenang dan NH (22) warga Rt 002 Kelurahan Lawe-lawe, diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (15/6) sekitar pukul 22.55 Wita. Keduanya diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan berawal dari razia yang dilakukan Satpol PP terakit ketertiban umum menjelang bulan puasa Ramadan. Saat merazia salah satu penginapan di wilayah Lawe-Lawe, petugas mencurigai dua wanita penduduk kabupaten setempat yang menginap di salah satu kamar di penginapan tersebut.
Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Denny Handayansyah, di Penajam, Selasa menjelaskan, saat melakukan razia di sejumlah kafe, penginapan dan kos-kosan, petugas mencurigai dua wanita yang menginap di salah satu kamar penginapan di Lawe-Lawe.
“Petugas curiga dua wanita penduduk setempat menginap di penginapan, setelah kami lakukan penggeledahan terhadap dua wanita itu, kami temukan tiga paket sabu yang disimpan di dalam telepon genggam dan kotak bungkus rokok,” jelasnnya.
“Kedua wanita itu mengakui tiga paket sabu milik mereka. Petugas juga mengamankan alat hisab sabu atau bong serta dua telepon genggam serta dua korek api,” kata Denny Handayansyah.
Setelah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, lanjutnya, Satpol PP menyerahkan kedua wanita yang diduga mengkonsumsi sabu tersebut kepada Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan Undang-undang Narkotika. (bp/*esa)