Gusti
Penajam, helloborneo.com – Oknum honorer anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berinisial AAW (23) yang tersangkut kasus dugaan pemerkosaan dan pemerasan terhadap IG (21) gadis asal Kelurahan Waru, resmi dipecat.
Kepala Satpol PP Kabupaten PPU, Budi Santoso ketika dikonfirmasi mengatakan, AAW yang diduga melakukan pemerasan dan pemerkosaan terhadap IG langsung dipecat. Tindakan pemecatan diberikan karena perbuatan AAW telah mencoreng nama baik Satpol PP.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal saat razia Satpol PP yang digelar Senin (15/6) malam. Pada saat itu, petugas Satpol PP mengamankan IG dengan pasangannya yang sedang berduaan dalam kamar tanpa ikatan perkawinan.
Korban diamankan di hotel karena berduaan dengan pacarnya, kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan. AAW menawarkan jasa untuk tidak memberitakan kasus penangkapan itu.
Kemudian Rabu (17/6) AAW kembali meminta bertemu di salah satu hotel di Kawasan Kebun Sayur, Balikpapan. Setelah masuk hotel tersebut, pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.
Tak terima IG, Rabu (17/6) malam melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polres PPU. “Kamis pagi diantar pimpinannya, pelaku kami amankan dan untuk selanjutnya kami limpahkan ke Polres Balikpapan, karena tempat kejadian terjadi di wilayah hukum Polres Balikpapan,” kata Kapolres PPU, AKBP Joudy Mailoor. (log)