AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Mustaqim MZ mengungkapkan, Bupati Yusran Aspar memberikan sanksi berupa surat peringatan (SP) kepada Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (KPP-KB), Euis Nur Hasanah Hamid.
“Bupati memberikan sanksi berupa SP itu karena Kepala KPP-KB dianggap tidak bisa membina organisasi,” kata Mustaqim, di Penajam, Selasa.
Kasus dugaan penyelewengan dana yang melibatkan bendahara pengeluaran di KPP-KB tersebut, kata dia, menjadi perhatian kapala daerah karena sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Sebenarnya permasalahan bisa diselesaikan secara internal.
“Polemik yang terjadi di KPP-KB itu harusnya dapat diselesaikan di internal, tapi sekarang sudah tangan pihak kepolisian,” ujar Mustaqim.
“Bupati menilai Kepala KPP-KB gagal dalam membina organisasi, jadi dikeluarkan SP sebagai teguran untuk memperbaiki kinerjanya,” jelasnya.
Menurut Mustaqim, setiap kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemerintahan mempunyai kewajiban untuk mengayomi dan membina seluruh pegawai yang berada di lingkungan SKPD bersangkutan.
“Kewajiban kepala SKPD itu harus bisa mengayomi dan membina pegawai sehingga kinerja dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Mustaqim mengharapkan, permasalahan yang terjadi di KPP-KB dijadikan pelajaran seluruh SKPD dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, sehingga tidak mempengaruhi kinerja pelayanan terhadap masyarakat. (bp/*esa)
Di buang aja pak kepala kantornya yg sekarang… salam anti KKN