AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Yusran Aspar, mengizinkan pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik mudik di Hari Raya Idul Fitri, namun pemakian mobil dinas tersebut hanya diperbolehkan untuk di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) saja.
“Kami izinkan mobil plat merah yang melekat di instansi masing-masing digunakan saat lebaran atau diguanakan mudik, tapi tidak boleh digunakan keluar Kaltim,” kata Bupati Yusran Aspar, di Penajam, Selasa.
Kebijakan memberikan izin penggunaan mobil dinas tersebut, lanjut dia, merupakan salah satu bentuk insentif yang diberikan pemerintah daerah kepada PNS. Namun bagi para PNS memanfaatkan fasilitas kendaraan dinas diwajibkan menjaga dan merawat kendaraan dinas tersebut.
“Pegawai yang menggunakan kendaraan itu harus bertanggung jawab terhadap semua risiko kerusakan selama dipakai mudik atau keperluan selama lebaran,” tegas Yusran Aspar.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, kata Yusran Aspar, memberikan toleransi pemakaian mobil dinas hanya untuk di dalam wilayah Kaltim. jika kendaraan dinas akan dipergunakan untuk ke luar wilayah Kaltim PNS bersangkutan wajib meminta izin dan persetujuan dari bupati
Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Mustaqim Mz mengatakan, mobil dinas yang digunakan untuk mudik atau keperluan selama lebaran, wajib dikembalikan sebelum masa libur panjang lebaran Idul Fitri berakhir atau H-1 masuk kerja.
“Satu hari sebelum masuk mobil dinas yang digunakan untuk mudik dan keperluan lainnya saat lebaran harus harus sudah dikembalikan, kalau belum dikembalikan sesuai yang sudah ditetapkan PNS bersangkutan akan dikenakan sanski,” jelasnya.
“Izin penggunaan kendaraan dinas itu sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada pegawai, dengan catatan seluruh biaya operasional dan risiko kerusakan ditanggung oleh pegawai yang meminjam ,” kata Mustaqim. (bp/*esa)