Pansus LKPJ DPRD Penajam Soroti Dishubbudpar dan Kominfo

Suherman

 

Ketua Pansus LKPJ DPRD Penajam Paser Utara, Fadliansyah serah rekomendasi LKPJ 2014 kepada Ketua DPRD Nanang Ali (Suherman - Hello Borneo)

Ketua Pansus LKPJ DPRD Penajam Paser Utara, Fadliansyah serahkan rekomendasi LKPJ 2014 kepada Ketua DPRD Nanang Ali (Suherman – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2014 DPRD Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyoroti Kinerja Dinas Perhubungan Kebudayan dan Pariwisata dan Kominfo atau Dishubbudpar dan Kominfo setempat.

“Kinerja Bidang kominfo yang masih menjadi satu dengan Dinas Perhubungan Kebudayaan dan Pariwisata, untuk menciptakan sistem yang terintegritas belum dapat dilakukan secara optimal sesuai dengan fungsinya, padahal perana Komunikasi dan Informatika atau kominfo adalah pusat data kabupaten,” jelas Ketua Pansus LKPJ DPRD Penajam Paser Utara, dalam Rapat Paripurna Istimewa Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2014, Rabu.

DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut dia, merekomendasi, dengan dicabutnya monatorium Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait pembentukan oraganisasi pemerintahan. Sudah seharusnya status Bidang Komunikasi dan Informatika atau Kominfo ditingkatkan menjadi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dengan peningkatan status Dinas Kominfo, menurut Fadliansyah, dapat menciptakan inovasi baru serta mampu menciptakan sistem informasi data yang terintegrasi di seluruh dinas atau Instasi pemerintahan, sehingga data yang dibutuhkan masyarakat dapat terpusat di Kominfo.

Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar, menilai rekomondasi Pansus LKPJ DPRD Penajam Paser Utara akan dijadikan rekomendasi untuk meningkatkan kinerja pemerintahan terhadap pelayanan kepada masyarakat.

“Rekomendasi yang disampaikan DPRD itu membuktikan atensi yang tinggi dari DPRD terhadap LKPJ tahun anggran 2014 yang telah dilaksanakan,” katanya.

Kritikan dan rekomendasi yang disampaikan tersebut, tambah Yusran Aspar, harus ditanggapi dan kekurangan harus segera diperbaiki. Rekomendasi dan kritikan ditindaklajuti melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk optimalisasi kinerja pemerintahan.

“Catatan-catatan yang disampaikan itu bagi pemerintahan adalah perbaikan daerah dimasa yang akan datang,” ujarnya. (adv/bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.