AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan membagikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebagai bonus pegawai negeri sipil atau PNS serta tenaga harian lepas (THL) pada tujuh hari sebelum lebaran Idul Fitri 1436 Hijriyah.
“Seluruh pegawai baik PNS maupun THL akan mendapat tambahan penghasilan. Tambahan penghasilan itu akan dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum (H -7) Hari Raya Idul Fitri,” kata Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar, di Penajam, Rabu.
TPP sebesar Rp1.250.000 untuk PNS dan Rp1.000.000 untuk THL tersebut sama halnya dengan Tunjangan Hari Raya (THR), menurutnya, untuk membantu para pegawai agar dapat merayakan lebaran Idul Fitri.
Namun Yusran Aspar menolak TPP yang diberikan setiap tahun kepada para pegewai untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri tersebut, sebagai penganti THR pegawai, karena pemberian THR dilarang sesuai pasal 128 ayat 1 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“TPP dibagikan kepada sekitar 5 ribu PNS dan 3 ribu THL melalui satuan perangkat kerja daerah (SKPD) masing-masing, tapi TPP itu bukan THR karena pemberian THR kepada pegawai pemerintahan dilarang,” jelasnya.
Pemberian tambahan penghasilan pegawai tersebut, tambah Yusran Aspar, melalui pertimbangan berdasarkan beban kerja, tempat kerja, kondisi kerja, prestasi kerja para pegawai dan pertimbangan obyektif lainnya, serta kemampuan keuangan daerah. (bp/*log)