Legislator : Perkebunan Sawit di Penajam Harus Sediakan Plasma

Bagus Purwa

 

Ketua Komsis II DPRD Penajam Paser Utara, Syamsuddin Ali (Bagus Purwa - Hello Borneo)

Ketua Komsis II DPRD Penajam Paser Utara, Syamsuddin Ali (Bagus Purwa – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Legislator dari Komisi II DPRD Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Syamsuddin Ali menegaskan, seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di daerah itu wajib menyiapkan kebun plasma seluas 20 persen dari total lahan yang dikelola dan diberikan secara gratis kepada masyarakat sekitar.

“Tidak ada alasan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Penajam Paser Utara, tidak menyediakan plasma bagi warga sekitar. Baik itu perusahaan yang baru melakukan kegiatan usaha maupun yang sudah lama,” kata Syamsuddin Ali, di Penajam, Senin.

Menurutnya, tujuan awal didirikannya perusahaan di Kebupaten Penajam Paser Utara adalah untuk mensejahterakan warga lokal. Sehingga perusahaan perkebunan sawit yang ada tidak bisa terus berlindung pada Peraturan Meteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Syamsuddin Ali yang menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Penajam Paser Utara itu mengatakan, peraturan tersebut tidak mewajibkan pemberian plasma pada perusahaan perkebunan yang mengajukan izin sebelum 20 Februari 2007, namun bukan berarti melarang perusahaan melakukan kegiatan plasma.

“Dari 12 perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara, hanya satu perusahaan perkebunan yang menyediakan plasma gratis untuk masyarakat, yakni PT Palma,” ungkapnya.

Selama ini perusahaan perkebunan kelapa sawit, kata Syamsuddin Ali, selalu beralasan telah melakukan kegiatan “Corporate Social Responsibility “(CSR). Namun, tidak sebanding dengan keuntungan yang didapat perusahaan dari memanfaatkan lahan negara yang seharusnya untuk kemakmuran warga.

“CSR itu sudah merupakan suatu keharusan. Apalagi nilai CSR itu tidak ada ketentuannya. Jadi berapapun yang disumbangkan kepada warga dianggap sudah memenuhi kewajiban perusahaan,” ujarnya,

“Perusahaan tidak pernah transparan terkait pendapatan yang dihasilkan, sehingga pemerintah tidak mengetahui CSR yang disalurkan perusahaan sudah sebanding dengan keuntungan,” kata Syamsuddin Ali.

Ketegasan dari Pemerintah Kabupaten penajam Paser Utara, tambah dia, harus diberikan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit, dengan tidak memberikan atau memperpanjang izin usaha, jika perusahaan perkebunan kelapa sawit belum menjalankan kegiatan plasma gratis.

“Saya mendesak kepala daerah tidak memberikan atau memperpanjang izin usaha pada perisahaan perkebunan sawit yang tidak mau menjalankan kegiatan plasma, seperti PT Waru Kaltim Plantation (WKP) yang izin usahanya akan berakhir Desember ini (2015),” tegas Syamsuddin Ali. (adv/bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.