Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meningkatkan pengawasan untuk menjamin daging sapi dan unggas yang diedarkan di pasar-pasar tradisional di daerah itu bebas penyakit dan bebas dari daging gelonggongan.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Penajam Paser Utara, Arief Murdianto , di Penajam, Selasa, mengatakan, Dinas Pertanian dan Peternakan terus melakukan pengawasan dan pemantaun terhadap peredaran daging dipasaran.
Menurutnya, pengawasan dan pemantauan dilakukan mulai dari rumah potong hewan (RPH) di Girimukti serta tempat potong hewan atau TPH milik masyarakat hingga pegdagang daging di pasar-pasar tradisional.
Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Penajam Paser Utara, kata Arief Murdianto, melakukan beberapa tahap pengawasan daging sapi dan unggas sebelum dipasarkan di pasar tradisional, mulai mulai dari pemeriksaan sebelum pemotongan.
Kemudian selanjutnya, dokter hewan melakukan pengecekan terhadap kesehatan hewan ternak yang akan dipotong di RPH Girimukti atau di TPH milik masyarakat tesebut aman dari penyalit, seperti antraks, cacing hati dan penyakit lainnya.
“Melalui tahapan pengawasan itu kami jamin daging sapi dan unggas yang dipotong di RPH maupun TPH yang dijual di pasar tradisional bebas penyakit,” kata Arief Murdianto.
Selain melakukan pengawasan di RPH maupun di TPH, lanjutnya, Dinas Pertanian dan Peternakan juga menurunkan tim kesehatan masyarakat veteriner (Kesmavet) untuk melakukan pengawasan daging sapi dan unggas di pasar tradisional.
Pengawasan oleh tim Kesmavet tersebut, menurut Arief Murdianto, untuk mengantisipasi adanya daging daging gelonggongan maupun daging campuran beredar di pasar-pasar tradisional di wilayah Penajam Paser Utara, dan sampai saat ini belum menemukan daging gelonggongan dan daging campuran dipasaran.
“Dinas Pertanian dan peternakan juga melakukan tes spesies terhadap sampel daging yang dibawa dari pasar tradisional, tapi tidak ditemukan daging gelonggongan dan daging campuran, pedagang akan kena sanksi kalau menjual daging gelonggongan dan daging campuran,” jelasnya.
Semua peresediaan dan kondisi peredaran daging sapi dan unggas di pasar-pasar tradisiomnal di Kabupaten Penajam Paser Utara, tambah Arief Murdianto, terkendali dengan baik karena semua daging yang beredar tersebut sejauh ini mendapatkan pengawasan dari tim Kesmavet. (bp/*esa)