Dua Pegawai ASN Penajam Akan Dipecat

AH Ari B

 

Penajam, helloborneo.com – Kepala Bidang Kesejahteraan dan Kedudukan Hukum Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Dahlan mengungkapkan, telah mengeluarkan dua rekomendasi pemecatan terhadap dua pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami kelurakan dua rekomendasi pemecatan terhadap dua pegawai ASN itu, karena keduanya tidak masuk kerja tanpa keterangan sekitar 46 hari lebih,” kata Dahlan, di Penajam, Selasa.

“Surat rekomendasi pemecatan sudah melalui perestujuan kepala daerah karena dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai,” jelasnya.

Walaupun merahasiakan kedua nama pegawai ASN tersebut, Dahlan menyatakan, masing-masing pegawai bekerja di Kelurahan Sotek dan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).

Sedangkan sepanjang tahun 2014 sampai Juli 2015, lanjutnya, ada enam pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara direkomendasikan dipecat karena melanggar disiplin tidak masuk kerja atau absensi.

Selain rekomendasi pemecatan, kata Dahlan, ada dua pegawai ASN saat ini masih dalam proses penanganan tim Inspektorat dengan pelanggaran disiplin pegawai yang sama. Dimana keduanya masuk dalam kategori pelanggaran berat karena sering tidak masuk kerja tanpa izin

“Masih ada dua pegawai ASN yang masih ditangani Inspektorat yang masuk pelanggaran berat karena sering mangkir dari tempat kerja,” ujarnya.

Sedangkan untuk dua pegawai yang saat ini sedang menjalani proses persidangan karena tersangkut masalah hukum, tambah Dahlan, statusnya masih diberhentikan sementara menunggu “inkracht’ atau putusan yang mempunyai hukum tetap dari pengadilan. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.