AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan memberikan sanksi kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti tidak masuk kerja atau mangkir pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2015.
Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar, di Penajam, Rabu, menegaskan akan melakukan pemeriksaan terhadap absensi seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), khususnya di kantor yang berhubungan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami akan lakukan pemeriksaan absensi di setiap SKPD, terutama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Pekerjaan Umum, Pemukiman dan Prasarana Wilayah (DPU Kimpraswil), kalau ada pegawai yang mangkir akan diberikan sanksi,” jelasnya.
Bagi PNS yang menambah waktu libur tanpa keteranagan atau pemberitahuan, kata Yusran Aspar, akan diberi sanksi, untuk itu masing-masing kepala SKPD membuat laporan tertulis terkait jumlah PNS yang masuk dan yang tidak masuk kerja di hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tersebut.
“Kami minta kepala SKPD buat laporan tertulis jumlah PNS yang masuk dan yang tidak masuk kerja di hari pertama usai cuti bersama dengan melampirkan keterangan lengkap untuk segera diambil tindakan,” tegasnya.
Dalam inspeksi mendadak tersebut, menurut Yusran Aspar, dilakukan pengecekan jumlah PNS dimasing-masing SKPD, dan diutamakan di sejumlah kantor pelayanan publik karena merupakan simbol pelayanan pemerintah terhadap masyarakat.
Selain itu tambahnya, juga akan melakukan inspeksi mendadak ke beberapa instansi kerja lainnya untuk mengetahui kinerja pegawai di instansi bersangkutan. Inspeksi mendadak tersebut sebagai langkah penegakan disiplin pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. (bp/*esa)