AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Larangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium untuk kendaraan dinas atau kendaraan plat merah kini tidak diberlakukan lagi. Saat ini kendaraan plat merah di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, boleh memakai atau membeli bahan bakar premium.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperndagkop UKM) Kabupaten Penajam Paser Utara, Rusli, di Penajam, Jumat, menjelaskan penggunaan bahan bakar premium untuk kendaraan dinas tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
“Presiden Jokowi terbitkan Perpres tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran BBM tanggal 31 Desember 2014, sehingga kendaraan dinas boleh memakai premium,” katanya.
Selain itu Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut Rusli, juga mengeluarkan surat edaran yang menyebutkan kendaraan dinas atau berplat merah diperbolehkan untuk menggunakan BBM jenis premium, karena sudah tidak disubsidi lagi oleh pemerintah.
“Sejak awal Juli 2015, kami sudah memberikan edaran ke masing-masing pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan APMS (agen premium dan miyak solar), bahwa kendaraan plat merah boleh mengisi BBM non subsidi, termasuk premium yang sudah tidak disubsidi,” jelasnya.
Surat edaran yang diterbitkan tersebut, menurut Rusli, bertujuan agar masing-masing pengelola tempat pengisian BBM dapat melayani kendaraan dinas yang ingin menggunakan bahan bakar premium, karena masih ada tempat pengisian BBM yang takut melayani pengisian premium untuk kendaraan dinas.
“Masih ada beberapa tempat pengisian BBM takut melayani kendaraan dinas yang akan mengisi bahan bakar premium, dengan surat edaran itu operator di tempat pengisian BBM mengetahui dan bisa melayani kendaraan dinas yang mengisi premium,” katanya.
Sejak subsidi BBM jenis premium dicabut, tambah Rusli, kendaraan dinas roda dua dan roda empat jiuga boleh menggunakan BBM jenis gasoline atau RON 88, kecuali menggunakan solar yang masih disubsidi oleh pemerintah tidak diperbolehkan. (bp/*esa)