Legislator Penajam Dukung Permendikbud

Bagus Purwa

 

Ketua Komsis II DPRD Penajam Paser Utara, Syamsuddin Ali (Bagus Purwa - Hello Borneo)

Ketua Komsis II DPRD Penajam Paser Utara, Syamsuddin Ali (Bagus Purwa – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Legislator dari Komisi II DPRD Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Syamsudin Ali mendukung Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 21 Tahun 2015 yang mewajibkan orang tua mengantarkan anaknya pada hari pertama masuk sekolah.

“Kami sangat mendukung Permendikbud yang mewajibkan orang tua mengantarkan anaknya ke sekolah pada hari pertama,” kata Syamsuddin Ali, di Penajam, Jumat.

Dengan Permendikbud tersebut, menurutnya, akan memperdalam keterikatan orang tua dengan sekolah, karena selama ini orang tua ke sekolah ketika pembagian rapor atau saat perpisahan. Padahal hubungan orang tua dengan guru dibutuhkan untuk memecahkan persoalan siswa.

Permndikbud Nomor Nomor 21 Tahun 2015, lanjut Syamsuddin Ali, sudah disosialisasikan kepada seluruh jajaran dinas pendidikan di tingkat pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, dimana awal tahun ajaran baru 2015-2016 yang dimulai 27 Juli 2015 Permendikbud tersebut mulai berlaku.

“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan instruksi kepada seluruh dinas pendidikan untuk mengawasi peraturan baru itu, jika ada sekolah tidak menerapkan peraturan dikenakan sanksi teguran,” jelasnya.

Syamsuddin Ali yang menjabat sbagai Ketua Komisi II DPRD Penajam Paser utara itu menilai Permendikbud tersebut, selain dapat meningkatkan emosional antara orang tua dan anak, juga akan membuat orang tua mengetahui kondisi dan suasana putra dan putrinya saat mengikuti proses belajar mengajar.

“Saya nilai peraturan itu banyak manfaatnya, jangan karena sibuk bekerja orang tua tidak mau mengantarkan anak ke sekolah. ujarnya.

“Biasanya orang tua hanya mengunjungi sekolah ketika pembagian rapor saja. Tapi sekarang ada peraturan baru, jadi intensitas kunjungan orang tua ke sekolah akan bertambah,” kata politisi dari PBB tersebut.

Syamsuddin ali mengimbau, bagi orang tua yang bekerja sebaiknya untuk meminta izin sehingga bisa mengantarkan anaknya ke sekolah dihari pertama masuk sekolah usai liburan, serta diharapkan seluruh orang tua siswa menjalankan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2015 tersebut. (adv/bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.