Ajang Araya

BERGEGAS. Salah satu PKL umbul-umbul yang di datangi petugas Satpol PP Paser untuk di pindahkan di Pasar penampungan Senaken (Ajang Araya – Hello Borneo)
Tana Paser, helloborneo.com – Mendekati momen Tujuh Belas Agustusan, Pedagang kaki lima (PKL) Umbul-umbul menjamur di beberapa titik jalan di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim). Karena dianggap melanggar peraturan daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Paser langsung melakukan penertiban.
Kasi Trantib Satpol PP Paser, Norban yang dijumpai helloborneo.com mengatakan, sampai sejauh ini sudah ada sekitar empat PKL yang pihaknya tertibkan. Dimana mereka yang ditertibkan akan tetap diperbolehkan berjualan, hanya saja akan dijadikan satu di Pasar Penampungan Senaken.
“Jadi kami data semua dulu PKL umbul-umbul, kemudian akan kami tertibkan di Pasar Penampungan Senaken untuk berjualan. Dan sampai sejauh ini sudah ada empat yang kami tertibkan,” ungkapnya.
Lanjut Norban kembali menjelaskan, dimana dari beberapa PKL yang ditertikan ini akan terus dimonitor dan di awasi. Agar tidak ada yang mencoba bermain nakal, untuk berjualan di luar kawasan yang telah pihaknya tentukan. Bila ditemukan ada yang tak mau ikut aturan akan dijatuhkan sanksi, lantaran melanggar Perda yang telah ada.
“Kedepannya kalau masih ada PKL Umbul-umbul yang berjualan sembarangan akan langsung kami beri teguran keras. Bila tak mendengarkan, akan kami jatuhkan sanksi,” tegas Norban mengakhiri perbincangan. (log)