Legislator Penajam : Proyek “Water Front City” Belum Masuk RPJP

Bagus Purwa

 

Wakil Ketua Komisi III DPRD Penajam Paser Utara Jon Kenedi bersama Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara, Rusbani (Dika - Hello Borneo)--

Wakil Ketua Komisi III DPRD Penajam Paser Utara Jon Kenedi bersama Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara, Rusbani (Dika – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Legislator dari Komisi I DPRD Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rusbani mengatakan, proyek pembangunan “Water Front City” sebagai pengembangan kawasan pesisir, belum masuk ke dalam Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang (Perda RPJP) di daerah itu.

“Perencanaan pembangunan “Water Front City” itu sudah berjalan dengan anggaran sekitar Rp6,7 miliar, tapi proyek itu belum masuk dalam Perda RPJP,” ungkap Rusbani, di Penajam, Kamis.

“Seharusnya pengembangan kawasan pesisir itu masuk Perda RPJP sehingga ada jaminan pembangunan “Water Front City” itu dapat terus dilanjutkan oleh kepala daerah selanjutnya sehingga tidak membuang-buang anggaran untuk perencanaan yang sudah dikeluarkan,” katanya.

Untuk pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, menurut Rusbani, proyek pembangunan “Water Front City” sebagai pengembangan kawasan pesisir tersebut harus masuk dalam Perda RPJP, sehingga Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara harus merevisi Perda RPJP.

“Pemerintah daerah harus merivisi Perda RPJP untuk memasukan program pengembangan kawasan pesisir, sehingga kepala daerah selanjutnya wajib melanjutkan pembangunan “Water Front City” itu,” ujarnya.

“Kalau pembangunan “Water Front City” itu tidak tercantum dalam Perda RPJP, kepala daerah selanjutnya tidak punya kewajiban untuk melanjutkan pembangunan itu, dan anggaran perencanaan yang telah dikeluarkan terbuang sia-sia,” jelas politisi PBB tersebut.

Selain belum masuk Perda RPJP, proyek pembangunan “Water Front City” sebagai pengembangan kawasan pesisir kata Rusbani, juga belum masuk dalan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Semantara Wakil Ketua Komisi III DPRD Penajam Paser Utara, Jon Kenedi menjelaskan, sesuai prosedur proyek pembangunan “Water Front City” sebagai pengembangan kawasan pesisir tersebut dimasukan ke dalam Perda RPJP terlebih dahulu, kemudian melaksanakan perencanaan.

“Seharusnya pemerintah daerah memasukan terlebih dahulu proyek pembangunan “Water Front City” itu dalam Perda RPJP, baru kemudian dilaksanakan perencanaannya jadi tidak buang-buang uang,” kata politisi Partai Demokrat tersebut.

Proyek pembangunan “Water Front City” tersebut, tambah Jon Kenedi, harus tercantum dalam RPJP dan RPJMD sebagai program pembangunan di Kabupaten Penajam Paser Utara yang berkelanjutan, karena proyek pembangunan “Water Front City” sebagai pengembangan kawasan pesisir membutuhkan waktu yang cukup lama. (adv/bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.