8 Curanmor Cilik Diciduk Polres Paser

Ajang Araya

TERTUNDUK. Para tersangka yang tergabung curanmor cilik, yang diamankan di Polres Paser danusai di BAP (Ajang Araya - Hello Borneo)

TERTUNDUK. Para tersangka yang tergabung curanmor cilik, yang diamankan di Polres Paser danusai di BAP (Ajang Araya – Hello Borneo)

Tana Paser, helloborneo.com – Umur memang bukan patokan, termaksud dalam aksi kriminalitas. Seperti yang terjadi di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) contohnya, dimana Polres Paser berhasil menangkap komplotan curanmor cilik. Setelah mendapat laporan dari kecurigaan masyarakat.

Sejak Rabu (29/7) tim reskrim Polres Paser akhirnya mengamankan 8 tersangka diantarannya, Mp (16) yang menjadi otaknya dalam komplotan tersebut, Af (19), An (18), Sh (16), Uj (15), Rl (16) dan dibantu dua orang dewasa Sy (20) dan Nn (22).

Kapolres Paser AKBP Anggie Yulianto Putro melalui, Kasat Reskrim Polres Paser AKP Aldi Alfa Faroqi mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat. Pihaknya langsung menindak lanjuti dan ternyata motor Jupiter Mx yang dicurugai tersebut memang hasil curian, yang sudah hilang sebulan lalu.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan ternyata motor Jupiter MX yang ingin di jual Mp, memang hasil pencurian dan kami langsung menciduk tersangka waktu itu bersama Sh. Kemudian setelah kami kembangkan muncul beberapa pelaku lainnya,” bebernya yang dijumpai di ruangan Polres Paser, Jumat.

Lanjut Aldi, proses penangkapan tersang terbilang tidak sulit, setelah pihaknya berhasil menciduk Mp di rumahnya. Ternyata komplotan Mp sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang ke Sungai Kandilo Bahari.

Alhasil petugas yang sempat melakukan kejar-kejaran hanya mampu mengamankan satu motor beat hitam, laptop, kunci inggris, kunci T dan linggis. Sedangkan motor Jupiter MX dan dua buah laptop berhasil di buang ke sungai dan dalam pencarian tim reskrim.

“Penangkapan para tersangka memang tak terlalu banyak perlawanan, hanya saja saat proses pengejaran beberapa tersangka lainnya berhasil membuang beberapa barang bukti,” tuturnya.

Dan dari hasil pemeriksaan para tersangka, polisi berhasil memperoleh 3 TKP dari pengakuan tersangka. Dan uang dari hasil beberapa motor yang telah berhasil di jual, mereka bagi-bagi, dan untuk bersenang-senang.

“Mereka mengaku kepada kami baru ada tiga tempat, tapi masih terus kami selidiki untuk kejelasannya. Dan uang nya sendiri kata mereka untuk di bagikan saja,” kata Aldi.

Dan atas aksi kriminalitas yang dilakukan komplotan cilik tersebut, Polres paser mengganjar mereka dengan Pasal 363 KUHP terkait aksi curanmor jo Pasal 555 KUHP terkait keikutsertaan.

“Masih kami kembangkan, sementara ini yang sudah terbilang dewasa dan Mp telah kami tetapkan menjadi tersangka. Sedangkan yang di bawah umur masih kami lakukan pemeriksaan atas keterkaitannya,” tandasnya. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.