Penajam Cabut Segel Tanah Palsu Seluas 28 Hektar

Bagus Purwa

 

 

Penajam, helloborneo.com – Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mencabut atau membatalkan segel lahan palsu dengan cara “scanner” atau dengan menggunakan alat pindai seluas 28 hektare di Kawasan Industri Buluminung (KIB).

“Awal tahun lalu kami temukan segel tanah palsu dengan cara “scanner”, tapi sejak awal Juli 2015 kami telah cabut atau batalkan segel lahan seluas 28 hektare palsu itu,” kata Camat Penajam, Sardi, ketika dihubungi di Penajam, Jumat.

Pencabutan segel tersebut, menurut dia, dilakukan berdasarkan adanya pemberitahuan secara tertulis dari pemilik lahan sebelumnya, dan dilakukan Ketua RT dan Lurah Buluminung berdasarkan dokumen terakhir yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari pemilik pertama.

“Saya berani mencabut segel palsu itu ada beberapa bukti, ternasuk bukti dari pemilik lahan yang sebenarnya. Setelah ada pencabutan tersebut segel kedua yang diterbitkan tidak berlaku lagi karena dianggap palsu,” jelas Sardi.

“Saya sampaikan kepada kelurahan, desa dan RT untuk tidak menerbitkan segel tanah yang diajukan secara kelompok agar masalah segel palsu tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, Camat Penajam, Sardi menenmukan sekitar 35 surat tanah kepemilikan lahan di pesisir Buluminung yang diduga palsu. Menurut Camat dugaan pemalsuan surat tanah dengan cara “scanner” atau dengan menggunakan alat pindai.

“Setelah wilayah Buluminung ditetapkan menjadi kawasan industri, maka bermumnculan surat tanah yang diduga dipalsukan. Jika dihtung luasannya berkisar 70 hektare,” ujarnya.

Lanjut Sardi setalah dilakukan penelusuran,ternyata tidak ada agenda dan registrasi penerbitan surat tanah baik di kelurahan maupun di kecamatan yang bersangkutan. Namun pada kenyataannya banyak surat tanah kepemilikan yang ganda atau tumpang tindih di wilayah pesisir Pantai Buluminung tersebut.

“Pemalsuan segel tanah melanggar hukum, saya sudah menelusuri segel-segal tanah itu sampai di Balikpapan, dan ternayta segel tanah itu memang sengaja di “scanner” sebagai bukti kepemilikan lahan,” jelasnya.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Penajam Paser Utaram Fadliansyah menduga, terjadinya tumpang tindih kepemilikan lahan tersebut tidak terlepas dari adanya oknum atau mafia tanah yang bermain. Karena setelah ditetapkan menjadi kawasan industri, wilayah itu dari segi ekonomi cukup menjanjikan.

Dikemukakannya setelah ditetapkan menjadi kawasan industri, banyak informasi bermunculan surat tanah kepemilikan ganda yang diduga palsu. Bahkan di dalam surat tanah itu, luasan lahan yang tertera paling kecil berkisar 25 hektare.

Fadliansyah menjelaskan komsi I akan terus melakukan penelusuran dan menyelesaikan permasalahan tersebut, agar tidak mengganggu investasi yang akan masuk ke wilayah Penajam Paser Utara, khususnya di Kawasan Industri Buluminung. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.