Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sudah menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Rp200 juta melalui pengelolaan kepengurusan izin gangguan dan izin mendirikan bangunan (IMB).
“Sejak wewenang kepengurusan 35 perizinan dan nonperizinan dilimpahkan ke kecamatan, Januari 2015 sampai sekarang, kami bisa memasukan Rp200 juta ke kas daerah dari kepengurusan IMB dan izin gangguan,” ungkap Camat Penajam, Sardi, di Penajam, Selasa.
“Besaran retribusi IMB itu antara ratusan ribu rupiah sampai Rp2 juta dan Rp5 juta, tergantung dari luasan dan ukuran bangunan,” katanya.
Untuk lebih meningkatkan pemasukan PAD melalui kepengurusan izin, lanjut Sardi, pihak kelurahan/desa melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya melakukan kepengurusan izin, baik itu IMB, izin gangguan dan izin tempat tinggal serta tempat usaha kecil.
Biaya retribusi dari warga yang melakukan kepengurusan izin tersebut, menurut Sardi langsung masuk ke kas daerah, sehingga dijamin tidak terjadi pungli atau pungutan liar pada Pelayanan Administrasi Terpadu (Paten) di Kecamatan Penajam .
Peralatan dan tenaga teknis untuk mendukung pelaksanaan Paten sudah tersedia. Namun kata dia, pelaksanaan Paten di Kecamatan Penajam, masih sering terhambat karena jaringan internet tidak stabil dan terkadang mati.
“Peralatan dan tenaga teknis untuk mendukung pelaksanaan Paten sudah ada, hanya jaringan tidak stabil dan internet terkadang mati menjadi kendala Paten,” ungkapnya.
Proses kepengurusan IMB dan izin gangguan tersebut, tambah Sardi, dapat terselesaikan selama dua hari, jika persyaratan kepengurusan izin warga bersangkutan lengkap. Persyaratan yang dibutuhkan tersebut, di antaranya surat tanah, bukti pembayaran oajak serta gambar bangunan. (bp/*esa)