BPKAD Penajam Tahan 2 Kendaraan Dinas

Suherman

 

Salah satu mobil dinas diperiksa petugas dari BPKAD Kabupaten Penajam Paser Utara (Suherman - Helllo Borneo)

Salah satu mobil dinas diperiksa petugas dari BPKAD Kabupaten Penajam Paser Utara (Suherman – Helllo Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Badan Pengelolahan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menahan dua unit kendaraan dinas pada pendataan atau inventarisasi kendaraan dinas roda dua dan roda empat di daerah itu.

“Kami melaksanakan pendataan kendaraan dinas itu mulai 3 Agustus 2015, dan kami menahan sementara 15 unit kendaraan dinas roda empat dan roda dua karena pajaknya belum dibayar , tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK ) dan Surat KIR kendaraan mati,” jelas Kepala Bidang Analisa Kebutuhan BPKAD Kabupaten Penajam Paser Utara, Agus Purwanto, di Penajam, Rabu.

Namun sembilan unit kendaraan roda dua yang ditahan sementara tersebut, menurutnya, sudah diambil karena telah menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan, serta 4 unit kendaraan dinas roda empat milik Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara yang KIR kendaraan mati juga sudah diambil karena sudah diurus di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Penjam Paser Utara.

“Jadi sampai saat ini masih dua kendaraan dinas roda empat milik Dinas Perhubungan Kebudayaan dan Pariwisata (Dishubbudpar) kami tahan sementara karena satu unit kendaraan KIR mati dan satu unit tidak memilki STNK yang katanya hilang,” ungkap Agus Purwanto.

“Sampai saat ini BPKAD sudah mendata atau menginventarisasi 237 unit kendaraan dinas, terdiri 185 unit kendaraan roda empat serta 88 unit kendaraan roda dua,” katanya

Dengan dilakukan pendataan atau inventarisasi tersebut BPKAD Kabupaten Penajam Paser Utara, tambah Agus Purwanto, mengetahui keberadaan kendaraan dinas dan akan mengambil kendaraan dinas itu walaupun berada di luar daerah, jika tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Dari kegiatan pendataan itu kami tahu keberadaan kendaraan dinas itu, jika tidak sesuai peruntukannya kami akan ambil paksa kendaraan dinas tersebut dengan mobil derek milik Dishubbudpar,” tegasnya. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses