Proyek “Water Front City” Penajam Tidak Tercantum di KUA-PPAS 2015

Bagus Purwa

 

Penajam, helloborneo.com – Proyek pembangunan “Water Front City” sebagai pengembangan kawasan pesisir, tidak tercantum di KUA-PPAS (kebijakan umum anggaran – prioritas plafon anggaran sementara) rancangan APBD 2015 kata Sekretaris Komisi III DPRD Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jamaluddin.

“Saat melakukan pembahasan anggaran bersama anggota Badan Anggaran (Banggar) , saya tidak pernah melihat anggaran proyek perencanaan “Water Front City” itu didraf KUA-PPAS rancangan APBD 2015,” ungkap Jamaluddin, di Penajam, Rabu.

“Ini perlu dipertanyakan kapan dan dimana dibahas, munculnya dan masuknya dimana anggaran perencanaan ‘Water Front City” tersebut, semua angota Banggar bisa ditanya karena di draf awal yang kami terima anggaran itu tidak ada itu menyalahi aturan,” tegasnya.

Jamaluddin yang juga sebagai anggota Banggar DPRD Penajam Paser Utara itu mengaku, dalam proses pembahasan KUA-PPAS rancangan APBD murni 2015 anggaran poyek perencanaan pembangunan “Water Front City” tidak tercantum, sehingga baru mengetahui setelah ada proses lelang dan ada pemenang pengerjaan perencanaan proyek “Water Front City” tersebut.

“Saya bingung tidak tercantum di KUA-PPAS tapi ada anggaran itu, saya tahu setelah ada proses lelang dan sudah ada pemenang pengerjaan proyek perencanaan “Water Front City” itu dengan anggaran sekisar Rp6,7 miliar,” katanya.

“Saya juga mendapatkan informaasi, sebelum masuk proses lelang proyek perencanaan “Water Front City” itu sudah ada pemenangnya, kami masih mencari kebenarannya,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Jamaluddin menduga, dimasukannya anggaran proyek perencanaan pembangunan “Water Front City” tersebut setelah rancangan APBD 2015 tersebut direvisi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan anggota Banggar DPRD Panajam Paser Utara tidak dilibatkan.

“Kecurigaan saya munculnya angaran tersebut setelah rancangan APBD 2015 direvisi di provinsi. Setelah itu Banggar tidak dilibatkan lagi, revisi itu hanya ada diunsur pimpinan dan diunsur TAPD (tim anggaran pemerintah daerah), disitulah terkadang anggaran dimasukan tanpa sepengetahuan kami dan itu tidak bisa dibatalkan karena sudah ada pemenang tendernya” jelasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara, Rusbani menyatakan, pembangunan “Water Front City” sebagai pengembangan kawasan pesisir belum masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) RPJPD dan RPJMD di daerah itu.

“Kalau pembangunan `Water Front City` itu tidak tercantum dalam Perda RPJPD, kepala daerah selanjutnya tidak punya kewajiban untuk melanjutkan pembangunan itu dan anggaran perencanaan yang telah dikeluarkan berkisar Rp6,7 miliar terbuang sia-sia,” ungkap politis PBB tersebut.

Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPRD Penajam Paser Utara, Jon Kenedi menjelaskan, sesuai prosedur, proyek pembangunan “Water Front City” sebagai pengembangan kawasan pesisir tersebut dimasukkan ke dalam Perda RPJP terlebih dahulu, kemudian melaksanakan perencanaan.

“Proyek pembangunan “Water Front City” itu harus tercantum dalam RPJP dan RPJMD sebagai program pembangunan di Kabupaten Penajam Paser Utara yang berkelanjutan, karena pembangunannya membutuhkan anggaran yang besar dan waktu yang cukup lama,” kata politisi Partai Demokrat tersebut. (adv/bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.