Ajang Araya

UMUMKAN. Ketua KPU Paser, Eka Yusdar Indrawan (Kana) saat mengumukan batas waktu melengkapi syarat pendafratan calon.(Ajang Araya – Hello Borneo)
Tana Paser, helloborneo.com - Setelah ditutupnya masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paser, 28 Juli lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), masih memberikan kesempatan seminggu, dimana hingga hari para bakal calon melengkapi persyaratan maju ke Pilkada Serentak 9 Desember mendatang. Termaksud kekurangan dukungan yang dua pasangan bakal calon yang maju melalui jalur Independen, dimana pasangan Mahmmud dan Lukman masih kurang 6000 dukungan, sedangkan Jainal dan Yuli Rudiansyah masih kurang 9000 dukungan. “Untuk semua bakal calon besok sampai pukul 18.00 Wita terakhir melengkapi semua persyaratan pendaftaran. Termaksud kekurangan dukungan. Bila tidak lengkap maka kami nyatakan gugur secara otomatis,” ujar Ketua KPU Kabupaten Paser, Eka Yusdar Indrawan. Dia juga membeberkan bagi pasangan independen yang masih kekurangan dukungan, wajib mengumpulkan dua kali lipat kekurangan dukungan mereka alami. Jadi untuk pasangan Mahmud dan Lukman wajib mengumpulkan 12.000 dukungan dan pasangan Jainal dan Yuli Rudiansyah mengumpulkan 18.000 dukungan. “Memang untuk jalaur independen untuk kekurangan dukungan wajib mengumpulkan dua kali lipat, agar tidak ada dukungan yang dobel,” tuturnya. Lanjut Eka, bila semua pasangan calon sudah melengkapi persyaratan. Pihaknya akan langsung melakukan verifikasi berkas yang diajukan bakal calon. Kemudian diumumkan pada 24 Agustus mendatang pasangan yang akan lolos dan ikut bertarung di Pilkada Paser.(log)