Pasangan Independen Pilkada Paser Berhasil Penuhi Persyaratan

Ajang Araya
Teks foto, Ketua KPU Kabupaten Paser, Eka Yusdar Indrawan

Teks foto, Ketua KPU Kabupaten Paser, Eka Yusdar Indrawan



Tana Paser, helloborneo.com - Mulai Pukul 16.00 Wita hari ini, berakhir sudah kesempatan yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), bagi para bakal calon melengkapi persyaratan pendaftaran. Dan kelima pasangan yang mendaftar sedah memenuhi persyaratan, tinggal menunggu hasil pengumuman verifikasi 24 Agustus mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Paser Eka Yusdar Indrawan yang dikonfirmasi helloborneo.com mengatakan, kelima pasangan sudah melengkapi persyaratan. Termaksud dua pasangan jalur independen yang berhasil memenuhi persyaratan seperti pasangan Mahmmud dan Lukman yang harus mengumpulkan 12.000 dukungan dan Zainal Arifin dan pasangannya Yuli Rudiansyah sebanyak 18.000 dukungan.

“Kelima pasangan sudah memenuhi syarat pendaftaran, tinggal menunggu hasil dari verifikasi berkas pendaftaran kelima pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Paser,” terang Eka.

Selanjutnya Eka memaparkan kegiatan selanjutnya dari KPU, hingga 24 Agustus ini dimanfaatkan sebagai waktu memverifikasi berkas bakal calon. Termaksud dukungan bagi jalur Independen, agar tidak adanya foto copy KTP yang dobel.

Kemudian 25 Agustus akan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut calon pasangan yang akan memperebutkan kursi Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada serentak 9 Desember mendatang.

“Setelah dipastikan dari hasil verifikasi berkas, baru 25 Agustus kami lakukan pengundian nomor urut pasangan calon,” tutup Eka. (log)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.