Dika
Penajam, helloborneo.com – Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot, yang menangani Kebupaten Paser dan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Elmunif mengatakan, angka perceraian di Penajam Paser Utara cukup tinggi.
“Kami terkadang menangani 20 kasus perceraian di Penajam Paser Utara dalam kurung waktu dua bulan,” ungkap Elmunif, ketika di hubungi di Penajam, Sabtu.
Namun kasus perceraian dari berbagai kalangan baik masyarakat biasa maupun dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) yang terjadi di Penajam Paser Utara, menurutnya, masih lebih tinggi kasus perceraian di Paser.
“Kasus perceraian yang kami tangani lebih tinggi di Kabupaten Paser kasus perceraian dari pada di Kabupaten Penajam Paser Utara, perbandingannya tiga banding empat,” jelas Elmunif.
Selain alasan faktor ekonomi, kata dia, penyebab persecaraian yang terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara, juga adanya pihak ketiga sehingga pasangan suami istri memilih menyelesaikan masalah rumah tangga dengan perseraian.
“adanya pihak ketiga atau mengetahui pasangannya selingkuh, ketika menemukan dan membaca pesan singkat (SMS) telepon selular milik pasangannya yang berbau perselingkuhan,” kata Elmunif.
Perkara perceraian yang disidangkan di Balai Persidangan Pengadilan Agama Tanah Grogot yang terletak di Islamic Centre Penajam Paser Utara, tambahnya, berbeda-beda ada yang telah masuk ke pembahasan dipensasi serta ada juga pencabutan risalah. (bp/*esa)