BPKAD Tahan Mobil Dinas Bupati

Dika

 

Penajam, helloborneo.com – Badan Pengelolahan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menahan salah satu mobil dinas bupati setempat pada pendataan atau inventarisasi kendaraan dinas roda dua dan roda empat di daerah itu.

“Kendaraan oprasional bupati jenis Prado warna hitam dengan nomor polisi (nopol) KT 909 V pajak tahunannya belum dilunasi atau pajak kendaraannya telah menunggak sejak Maret 2015, jadi kami tahan sementara” ungkap Kepala Bidang Analisa Kebutuhan, BPKAD Kabupaten Penajam Paser Utara, Agus Purwanto, di Penajam, Selasa.

“Mobil dinas bupati yang kami tahan sementara itu bisa diambil ketika ada surat keterangan proses pembayaran pajak,” katanya.

Penahanan mobil dinas bupati tersebut, menurut Agus Purwanto, salah satu bentuk pembelajaran bagi pengawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Dan kendaraan plat merah tersebut berada dalam tanggung jawab Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Kami juga menahan mobil dinas milik Dinas Pekerjaan Umum lantaran pajak dan surat kelayakan kendaraan (KIR) telah habis masa berlakunya,” ujarnya.

Sejak kegiatan pendataan atau inventarisasi kendaraan dinas roda dua dan roda empat 3 Agustus 2015, lanjut Agus Purwanto, terdapat 400 unit kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat di 19 SKPD (satuan kerja perangkat daerah) telah didata ulang.

BPKAD Kabupaten Penajam Paser Utara, kata dia, juga akan mendata kendaraan dinas roda dua maupun roda empat keluaran di bawah 2007 untuk dilaporkan kepada kepala daerah, kemudian kendaraan yang tidak layak jalan akan dihapus sebagai aset daerah.

Sebelumnya BPKAD Kabupaten Penajam Paser Utara, tambah Agus Purwanto, juga telah menahan sejumlah kendaraan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) lainnya, namun sudah dikembalikan karena dinas yang bersangkutan telah memproses pembayaran pajak.

“Kami akan terus menelusuri kendaraan dinas dan mencatat kendaraan dinas yang hilang. Bagi yang menghilangkan aset kendaraan daerah akan dituntut ganti rugi,” tegasnya. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.