MR Saputra

NYOBLOS. Dipastikan sekitar 155 warga binaan Rutan kelas IIB Tana Paser, akan mengikuti Pilkada dalam Rutan dengan TPS Khusus. (MR Saputra – Hello Borneo)
Tana Paser, helloborneo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan satu tempat pemungutan suara (TPS) di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, pada pelaksanaan Pilkada nanti. Melalui fasilitas tersebut diharapkan semua warga binaan bisa menggunakan hak pilihnya.
Kabid Pendataan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser, M.Makbul mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Rutan untuk menyiapkan TPS tersebut. Menurutnya TPS tersebut dibutuhkan agar warga binaan, yang sedang menjalani hukuman juga bisa menggunakan hak pilihnya.
“Kami akan siapkan satu TPS di dalam Rutan untuk pilkada nanti,” kata Makbul saat ditemui wartawan di Kantor KPU, Selasa (18/8) kemarin.
Lanjut Makbul juga mengatakan, untuk pemilihan kepala daerah nanti, hanya untuk warga binaan yang berdomisili di Paser. Luar daerah seperti warga binaan Penajam Paser Utara (PPU), tidak dapat mengikuti pilkada Paser, karana warga binaan PPU bersifat titipan bukan berdomisili di Paser.
Makbul menyatakan, sejauh ini pihaknya belum melakukan pendataan pasti, karena masih menunggu data dari rutan.
“Untuk data belum ada kepastian, karena yang mendata itu langsung dari petugas rutan sendiri, karena mereka lebih tau berapa jumlah warga binaan yang berdomisili Paser dan binaan titipan” ujarnya.
“Jika ada warga binaan yang bebas sebelum pemilihan, maka mereka
bisa memilih di daerahnya,” tuturnya.
Warga binaan yang masuk saat september dapat meminta surat A5 yang berarti pindah memilih dari TPS sebelumnya, agar dapat mengunakan hak piilih mereka. KPU Paser pun berharap tidak akan ada golput saat pilkada nanti. (log)