AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, belum memberikan sanksi terhadap empat pejabat setempat yang terlibat kasus dugaan korupsi pembebasan lahan perumahan murah pada 2011, karena masih menunggu secara resmi hasil keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau ‘inkracht’.
Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Mustaqim MZ, di Penajam, Senin, menegaskan, Pemberiaan sanksi bisa dilakukan setelah ‘inkracht’ dimana keputusan hukum terhadap keempat pejabat tersebut memiliki kekuatan hukum tetap oleh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi, jadi tidak bisa dilakukan sebelum inkrah.
“Kami masih menungggu secara resmi hasil putusan ‘inkracht’ dari pengadilan. Pemberian sanksi itu, tetap dilakukan sebagai aturan kepegawaian yang berlaku,” jelasnya.
Badan Kepegawaian Daeah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara, kata Mustaqim, akan melakukan kajian terhadap pemberian sanksi tersebut. BKD akan mengajukan telaah kepada kepala daerah sebagai rekomendasi dan pertimbangan untuk pemberian sanksi terhadap PNS (pegawai negeri sipil) yang terlibat korupsi.
Ia juga meminta, seluruh pejabat dan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara , mentaati hukum dengan mempelajari aturan dan prosedur pelaksanaan kerja yang berlaku sehingga tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Untuk diketahui majelis hakim Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) Samarinda telah menjatuhkan vonis kepada empat pejabat yang terlibat kasus dugaan korupsi pembebasan lahan perumahan murah pada 2011.
Asisten I Bidang Pemerintahan, Abdul Zaman dan Syamsul Qamar, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah masing-masing divonis empat tahun penjara , namun keduanhya masih melakukan upaya kasasi terhadap putusan Pengadilan Tipikor tersebut.
Sementara Heni Susanto, Kabag Hukum Sekretariat Kabupaten dan Khaeruddin, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang pada 2011 menjabat sebagai Camat Penajam masing-masing divonis 1,6 tahun penjara, dan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, masih melakukan upaya banding terkait vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap keduanya. (bp/*esa)