Kejari Tahan Mantan Kepala Dinas Kesehatan Penajam

AH Ari B

 

Penajam helloborneo.com – Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, resmi menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan setempat, Andi Ariani tersangka kasus korupsi pengadaan satu unit ambulans di Dinas Kesehatan tahun 2010.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Penajam Paser Utara, Ahmad Yusak, di Penajam, Rabu, mengatakan, Kejari Penajam Paser Utara, melakukan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus korupsi pengadaan satu unit ambulans tersebut, setelah menrima surat putusan resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Andi Ariani kami jemput di kantornya, Selasa (25/8) sekitar pukul 14.00 Wita kemudian dilakukan cek kesehatan dan sekitar sekitar pukul 17.00 Wita terpidana ditahan di Lapas (lembaga pemasyarakatan) Tanah Grogot, Kabupaten Paser,” jelasnya.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 501 K/Pidsus/ 2014 tertanggal 20 Oktober 2014, menurut Ahmad Yusak, terpidana dianggap bersalah dengan vonis satu tahun 6 bulan penjara dengan subsidair dua bulan kurungan dan denda Rp50 juta.

“Putusan kasasi dar Mahkamah Agung memang tertanggal 20 Oktober 2014, tapi kami baru menreima secara resmi putusan itu sehingga kami baru lakukan eksekusi penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya, kata Ahmad Yusak, terdakwa Andi Ariani maupun Jaksa Penuntut Umum Kejari Penajam Paser Utara, mengajukan kasasi terhadap vonis yang dijatuhkan pengadilan 1 tahun enam bulan penjara, namun putusan Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut.

“Putusan Mahkamah Agung menolak kasasi itu, jadi terpidana menjalani hukuman sesuai vonis pengadilan, yakni satu tahun 6 bulan penjara,” ujarnya.

Kasus pengadaan ambulans di Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut mulai diperiksa Kejaksaan Negeri pada 2012, dimana ada empat berkas dengan lima tersangka, dia antaranya Andi Ariani yang pada 2010 menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan, serta pengguna anggaran, KA yang juga Petugas Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), GM dan SK (pemeriksa barang) serta NH (kontraktor CV Rahmat Jaya selaku pelaksana proyek).

Dari lima tersangka kasus pengadaan mobil ambulans tersebut, empat orang di antaranya telah menjalani proses hukum dan sekarang sudah bebas.

Modus kasus pengadaan mobil ambulans di Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, yakni semua dokumen sudah ditandatangani lebih dahulu dan pembayarannya sudah dilakukan 100 persen pada tahun 2010, tetapi barangnya tidak ada. Mobil ambulans baru tiba di Penajam Paser utara pada Maret 2011.

Kasus korupsi pengadaan satu unit ambulans yang terjadi tahun 2010 tersebut, mengakibatkan kerugian negara mencapai sekisar Rp400 juta atau ‘total cost’ sebagaimana hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.