Penggunaan Anggaran Kampanye Pilkada Paser Harus Jelas

Rapal JKN

 

BERSIAP. Mulai besok para pasangan calon akan mengelar kampanye perdana. (Rapal JKN - Hello Borneo)

BERSIAP. Mulai besok para pasangan calon akan mengelar kampanye perdana. (Rapal JKN – Hello Borneo)

Tana Paser, helloborneo.com – Mulai besok, kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Paser akan mulai berkampanye memperebutkan suara rakyat melalui visi-misi mereka dalam kesempatan 100 hari masa waktu kampanye yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser.

Ketua KPU Kabupaten Paser Eka Yusdar Indrawan saat dikonfirmasi mengatakan, aturan dalam berkampanye semua sudah jelas. Untuk anggaran yang digunakan, alat peraga dan perlengkapan lainnya semua sudah disediakan KPU.

Tetapi pasangan calon tetap bisa mengunakan dana sendiri untuk berkampanye, dengan catatan tidak boleh melebih Rp 25 ribu per item, dan item yang tidak termasuk dalam 9 item yang disediakan KPU.

“Untuk aturan kampanye tidak perlu di perjelas lagi, karena sejak awal pasangan mendaftar sudah diberitahukan. Tinggal untuk sistemnya nanti, kami akan bekerja sama dengan Panwaslu dan Satpol PP,” paparnya.

Lanjut Eka, terkait penggunaan anggaran kampanye. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati hari ini wajib mengumpulkan estimasi dana yang digunakan. Dipenghujung masa kampanye pasangan juga wajib melaporkan setiap anggaran yang digunakan untuk berkampanye.

“Jadi kampanye tahun ini memang di fasilitasi oleh KPU, namun semua anggaran yang digunakan wajib dilaporkan dengan jelas. Termaksud anggaran dana pribadi dari masing-masing pasangan juga harus dilaporkan,” tandas Eka. (rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.