Polisi Penajam Tahan Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur

AH Ari B

 

Penajam, helloborneo.com – Polisi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menahan tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial RL (35) setelah menrima laporan dari orang tua korban.

Kapolsek Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Soleh, Rabu, mengatakan, orang tua korban merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anaknya yang masih duduk di kelas dua SD tersebut dan melaporkan perbuatan RL ke polisi.

Setelah menerima laporan orang tua korban tersebut, lanjut dia, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap RL di rumahnya di Kelurahan Penajam RT 08, Selasa (1/9) sore sekitar pukul 17.00 Wita.

“Kasus terungkap setelah orang tua korban merasa curiga terhadap perilaku anaknya yang tidak seperti biasa. Mengetahui anaknya yang masih duduk di kelas dua SD itu telah dicabuli oleh RL, kemudian orang tua korban melaporkan perbuatan bejat pelaku ke polisi,” jelas Soleh.

Perbuatan pecabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, menurutnya, diduga dilakukan pelaku pada bulan Agustus kemarin. Dan RL yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga di rumah korban itu diamankan di Mapolsek Penajam untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polsek Penajam, pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan pasal 76 junto pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dangan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.